
Industri fintech lending atau P2P lending di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi ini menjadi pedoman terbaru bagi penyelenggara fintech lending dalam menjalankan kegiatan usaha secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Apa Itu Fintech Lending
Fintech lending adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui platform digital.
Karakteristik fintech lending meliputi;
- Beroperasi melalui platform elektronik
- Tidak menggunakan perantara bank
- Mengandalkan sistem teknologi informasi
Model bisnis ini memberikan alternatif pendanaan yang lebih cepat dan fleksibel bagi individu maupun pelaku usaha, khususnya UMKM.D
Dasar Hukum Terbaru POJK 40 Tahun 2024
Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola industri fintech lending. Aturan ini bertujuan untuk;
- Memperkuat manajemen risiko
- Menjaga kesehatan keuangan penyelenggara
- Meningkatkan perlindungan pengguna
- Mendorong praktik usaha yang lebih akuntabel
Bentuk Badan Usaha Penyelenggara
Dalam regulasi terbaru, penyelenggara fintech lending wajib berbentuk badan hukum Indonesia. Bentuk badan usaha yang diperbolehkan adalah;
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
Selain itu, perusahaan wajib berkedudukan di wilayah Indonesia agar seluruh kegiatan usaha tunduk pada hukum nasional dan pengawasan OJK.
Ketentuan Modal Minimum
POJK terbaru menetapkan standar modaly ang lebih kuat. Modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp25 miliar. Modal tersebut harus memenuhi ketentuan berikut;
- Tidak berasal dari pinjaman
- Tidak berasal dari hasil tindak pidana
Ketentuan ini bertujuan menjaga stabilitas usaha dan memastikan penyelenggara memiliki kapasitas finansial yang memadai.
Pihak Yang Dapat Menyelenggarakan Fintech Lending
Penyelenggara fintech lending dapat didirikan oleh;
- Warga Negara Indonesia
- Badan hukum Indonesia
- Kerja sama dengan badan hukum asing
Meskipun melibatkan pihak asing, kegiatan usaha tetap wajib mematuhi seluruh regulasi di Indonesia dan berada di bawah pengawasan OJK.
Kewajiban Analisis Kredit
Regulasi terbaru menegaskan pentingnya prinsip kehati hatian dalam penyaluran pendanaan. Penyelenggara wajib melakukan analisis kelayakan kredit terhadap penerima dana melalui;
- Verifikasi data
- Klarifikasi dokumen
- Pengolahan skor kredit
Langkah ini penting untuk mengurangi risiko gagal bayar dan menjaga kualitas portofolio pinjaman.
Perlindungan Konsumen
Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 juga memperkuat aspek perlindungan konsumen. Beberapa fokus utama meliputi;
- Transparansi biaya dan bunga
- Perlindungan data pribadi
- Etika penagihan
- Mekanisme penyelesaian sengketa
Penguatan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending.
Implikasi bagi Pelaku Usaha
Bagi penyelenggara fintech lending, aturan terbaru membawa sejumlah konsekuensi strategis. Perusahaan perlu memastikan;
- Kecukupan modal
- Kepatuhan terhadap tata kelola
- Penguatan sistem manajemen risiko
- Peningkatan standar perlindungan konsumen
Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.