Membuka restoran tidak hanya soal menyajikan makanan yang lezat. Legalitas usaha juga harus dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang sering luput dari perhatian adalah pemilihan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Padahal, sejak diberlakukannya KBLI 2025, pemerintah mengubah sistem pengelompokan usaha restoran secara signifikan.
Jika sebelumnya pada KBLI 2020 pengelompokan dilakukan berdasarkan jenis usaha, seperti restoran, rumah makan, kedai makanan, atau warung makan, kini pendekatannya berbeda. Dalam KBLI 2025, pengelompokan usaha penyediaan makanan didasarkan pada lokasi operasional usaha, bukan lagi nama atau konsep bisnis yang digunakan.
Artinya, pelaku usaha tidak bisa lagi menentukan kode KBLI hanya karena usahanya bernama restoran atau rumah makan. Yang menjadi penentu adalah apakah kegiatan usaha tersebut dijalankan di bangunan tetap atau bangunan tidak tetap.
Bagi restoran yang beroperasi di bangunan permanen, seperti ruko, gedung, pusat perbelanjaan, atau bangunan tetap lainnya, kode yang digunakan adalah KBLI 56101 – Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap. Cakupan kode ini sangat luas, meliputi restoran, rumah makan, kantin atau kafetaria, restoran cepat saji, restoran take-away, gerai es krim dan yoghurt, hingga usaha katering restoran (adiboga). Selain itu, restoran yang berada di hotel, bandara, stasiun, kereta api, kapal pesiar, pesawat, maupun supermarket juga termasuk dalam KBLI ini, sepanjang dikelola sebagai unit usaha yang terpisah dari penyedia jasa utamanya.
Sementara itu, usaha penyediaan makanan yang dijalankan di bangunan tidak tetap, seperti lapak atau bangunan nonpermanen, menggunakan KBLI 56102 – Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap. Perbedaan ini menjadi sangat penting karena akan memengaruhi kesesuaian data usaha dalam sistem OSS dan proses perizinan berusaha.
Kesalahan dalam memilih KBLI bukan sekadar kesalahan administratif. Kode usaha yang tidak sesuai dapat menimbulkan kendala saat mengurus atau mengubah Nomor Induk Berusaha (NIB), memperoleh izin atau persetujuan tertentu, hingga menghambat pengembangan usaha di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memastikan bahwa KBLI yang digunakan benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan.
Pastikan KBLI Usaha Anda Sudah Sesuai
Perubahan regulasi sering kali membuat pelaku usaha bingung menentukan kode KBLI yang tepat. Padahal, memilih KBLI yang sesuai sejak awal akan membantu proses perizinan berjalan lebih lancar serta memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha Anda.
Lex Mundus Indonesia siap menjadi mitra terpercaya dalam membantu pelaku usaha melakukan penyesuaian KBLI sesuai ketentuan terbaru, perubahan data OSS, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga berbagai perizinan berusaha lainnya. Tim kami akan memastikan seluruh proses dilakukan secara tepat, cepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jangan biarkan kesalahan memilih KBLI menghambat perkembangan bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda bersama Lex Mundus Indonesia.