Komunitas atau organisasi sudah menjadi hal lumrah di kalangan masyarakat Indonesia. Komunitas atau organisasi biasanya terbentuk dari sekumpulan orang yang memiliki latar belakang, hobi, minat atau tujuan sosial yang sama. Sebuah komunitas atau organisasi yang dibentuk masyarakat dapat berbentuk badan hukum, dengan kata lain mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada umumnya badan hukum yang digunakan berupa Perkumpulan.
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang, didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Jika Anda berniat untuk menjadikan organisasi Anda berbadan hukum perkumpulan, prosedur pertama yang harus dilakukan yaitu mengajukan permohonan pemakaian nama perkumpulan.
Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online dengan mengisi format pengajuan nama perkumpulan yang memuat identitas pemohon dan nama perkumpulan yang dipesan. Kemudian pemohon membayar biaya pemakaian nama perkumpulan. Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama perkumpulan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan HAM.
Agar permohonan pemakaian nama perkumpulan mendapat persetujuan dari menteri, maka nama perkumpulan yang diajukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persetujuan pemakaian nama disetujui akan diberikan secara elektronik apabila permohonan pemakaian nama perkumpulan disetujui. Selanjutnya para pendiri atau kuasa yang diberikan wewenang menandatangani akta pendirian di hadapan notaris publik kemudian mengajukan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
Adapun prosedur pengesahan Badan Hukum Perkumpulan adalah sebagai berikut:
- Megajukan permohonan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU online.
- Membayar biaya pengesahan sebesar 250 ribu rupiah per permohonan melalui bank persepsi (besar biaya pengesahan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
- Mengisi formulir pendirian.
- Melengkapi dokumen pendukung secara elektronik berupa akta pendirian perkumpulan dan surat peryataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen pendirian yang telah lengkap.
- Jika format permohonan pengesahan telah lengkap dan benar, menteri akan memberikan pernyataan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan tersebut.
- Persetujuan mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan akan disampaikan secara elektronik paling lama 14 hari sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari menteri.
Butuh bantuan mendirikan Badan Hukum Perkumpulan? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.