Articles > Badan Usaha yang Cocok untuk Bisnis Fintech Lending

Badan Usaha yang Cocok untuk Bisnis Fintech Lending

January 5, 2026 5:13 pm published by astuti

Apa Itu Fintech Lending?

Fintech lending atau yang secara resmi dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah layanan keuangan digital yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) melalui sistem elektronik. Dalam skema ini, proses pinjam-meminjam dilakukan tanpa melalui perantara bank konvensional, sehingga lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Perkembangan fintech lending di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terbilang sangat pesat. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah platform terdaftar dan berizin, pertumbuhan volume penyaluran dana, serta tingginya tingkat adopsi masyarakat. Fintech lending berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan masyarakat unbanked atau underbanked yang sebelumnya kesulitan memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan formal.

Aturan bagi Perusahaan Fintech Lending

Kegiatan fintech lending di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diatur secara khusus dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024). Regulasi ini menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan fintech lending, mulai dari perizinan, operasional, tata kelola, hingga perlindungan konsumen.

Berdasarkan POJK 40/2024, penyelenggara fintech lending wajib berbentuk badan hukum Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Namun, dalam praktiknya, bentuk PT jauh lebih banyak dipilih oleh pelaku usaha fintech lending.

Mengapa Perseroan Terbatas Lebih Diminati?

Bentuk badan usaha Perseroan Terbatas menawarkan sejumlah keunggulan, antara lain struktur organisasi yang jelas, pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dan perusahaan, serta kemudahan dalam penggalangan modal dan kerja sama dengan investor. Selain itu, PT juga dinilai lebih kredibel di mata regulator, mitra bisnis, dan masyarakat pengguna layanan fintech.

Sebaliknya, meskipun koperasi diperbolehkan, bentuk ini memiliki keterbatasan dalam skala usaha, struktur permodalan, dan fleksibilitas bisnis, sehingga kurang ideal untuk model bisnis fintech yang berbasis teknologi dan pertumbuhan cepat.

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More