E-commerce, atau perdagangan elektronik, adalah kegiatan jual beli barang dan jasa yang dilakukan secara online melalui internet. Ini melibatkan pembelian, penjualan, dan pertukaran informasi bisnis melalui platform elektronik. E-commerce mencakup berbagai model bisnis seperti toko online, pasar online, lelang, dan platform pembayaran digital. Perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen telah membuat e-commerce menjadi sektor yang terus berkembang di seluruh dunia.
Perkembangan bisnis e-commerce terus meningkat seiring waktu, didorong oleh pertumbuhan teknologi dan perubahan gaya hidup konsumen. Pelaku bisnis beralih ke platform online untuk mencapai pasar yang lebih luas, sementara konsumen mengandalkan kenyamanan belanja secara digital. Inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan, augmented reality, dan pembayaran digital turut mempercepat pertumbuhan sektor e-commerce.
Salah satu jenis e-commerce yaitu e-marketplace yaitu tempat untuk berjualan online dengan pengelolaan oleh satu pihak, produk dan informasi produknya disediakan oleh pihak lain. Dengan kata lain, ini merupakan perdagangan retail menggunakan saluran internet. E-marketplace kini menjadi salah satu usaha yang diminati terutama oleh perusahaan rintisan atau startup. Lalu, jenis badan usaha apa yang sebaiknya digunakan dalam menjalankan usaha e-marketplace?
penyelenggara e-commerce diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”), Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Pasal 1 angka 4 PP 71/2019, disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 6 PP 80/2019 dan Pasal 1 angka 4 Permendagri 50/2020 mengatur bahwa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (“pelaku usaha”) adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara E-marketplace dapat berupa badan usaha berbadan hukum seperti PT, dan dapat pula berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum seperti CV atau Firma. Pemilihan badan usaha tentunya tergantung dari kebutuhan dan rencana usaha yang yang akan dijalankan oleh pelaku usaha. Apabila pelaku usaha menginginkan status badan hukum pada perusahaannya dan adanya pemisahan harta kekayaan maka dapat memilih PT sebagai badan usahanya.
Adapun minimum modal PT yang sebelumnya diatur dalam UU PT telah dihapuskan dan diubah melalui Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan pasal tersebut, modal dasar PT kini ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri PT, sehingga pelaku usaha dapat menentukan sendiri berapa besaran modal PT yang disepakati sebagai modal dasar.
Butuh bantuan dalam proses pendirian perusahaan dan mengurus izin berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih