Articles > Bagaimana Jika Ditemukan Mineral Lain di Wilayah IUP? Ini Penjelasannya

Bagaimana Jika Ditemukan Mineral Lain di Wilayah IUP? Ini Penjelasannya

August 28, 2024 10:21 am published by astuti

Kegiatan pertambangan di Indonesia telah ada sejak lama dan memainkan peran penting dalam sejarah serta perkembangan ekonomi negara. Dengan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia memiliki potensi yang besar di sektor pertambangan, namun juga menghadapi tantangan dalam mengelola sumber daya ini secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, pertambangan menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah. Melalui peraturan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, diharapkan pengelolaan kegiatan usaha pada sektor pertambangan semakin baik di masa yang akan datang.

Salah satu yang wajib menjadi perhatian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan yaitu terkait izin usaha pertambangan (IUP). IUP merupakan izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. IUP ini menjadi syarat utama untuk mengambil barang mineral di daerah tertentu.  IUP akan diberikan setelah pemohon memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Untuk diketahui bahwa IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja yaitu mineral atau batubara. Lalu bagaimana jika dalam proses kegiatan operasional atau ekstraksi, ditemukan mineral baru dengan jenis yang berbeda?

Jika pelaku usaha menemukan jenis mineral baru di wilayah izin usaha pertambangan yang  ada dalam wilayah izin usaha pertambangan yang dikelolanya, maka pada saat mengajukan pertama kali mereka akan memperoleh prioritas untuk mengelolanya. Meski begitu, pelaku usaha harus mengajukan IUP baru untuk dapat melakukan ekstaksi bahan mineral tersebut.

Pengajuan IUP baru tersebut sama dengan proses yang lama yaitu dengan mengajukan permohonan kepada menteri bidang Pertambangan mineral dan batubara di pemerintahan pusat. Untuk mengajukan IUP, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dokumen paling sedikit meliputi;

  1. surat permohonan,
  2. NIB
  3. susunan pengurs, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More