Articles > Bagaimana Pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Apabila Perusahaan Mengalami Pailit?

Bagaimana Pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Apabila Perusahaan Mengalami Pailit?

July 26, 2024 9:13 am published by astuti

Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu bentuk badan usaha berdadan hukum yang biasa digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia sebagai “kendaraan” dalam menjalankan usaha. Perseroan Terbatas (PT) didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Karena statusnya sebagai badan hukum maka terdapat pemisahan hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pemilik.

Agar perusahaan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan manajemen perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Terdapat dua istilah penting dalam organ perusahaan yang sering kita dengar yaitu direksi dan dewan komisaris.

Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang atau bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan. Direksi juga adalah pihak yang memiliki wewenang untuk pengambilan keputusan atas nama perusahaan. sementara itu, dean komisaris adalah orang-orang yang ditunjuk untuk melakukan tugas utama yaitu mengawasi kegiatan perusahaan. Komisaris PT melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan baik mengenai perusahaan maupun usaha perusahaan serta memberi nasihat pada direksi. Seara garis besar, direksi dan dean komisaris memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lalu bagaimana pertanggung jawaban direksi dan dewan komisaris apabila perusahaan mengalami kepailitan?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa pailit merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Adapun akibat hukum dari pailitnya sebuah PT diantaranya;

  1. Putusan pernyataan pailit berlaku secara serta-merta dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum;
  2. Debitor demi hukum kehilangan hak menguasai dan mengurus harta kekayaannya atau dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum dalam rangka harta kekayaannya (termasuk harta pailit);
  3. Adanya sita umum;
  4. Semua perikatan debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit; dan
  5. Semua utang otomatis jatuh tempo.

Dalam hal perusahaan mengalami pailit, UU PT menegaskan bahwa direksi setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas setiap kesalahan atau kelalaiannya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 104 ayat (2) UU PT.

Pertanggung jawaban juga dibebankan kepada dewan komisaris yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, maupun memberi nasihat kepada direksi.

Dalam aturan yang telah disebutkan bahwa apabila kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. UU PT menyebutkan hal ini apabila direksi dan dewan komisaris melakukan kesalahan dan kelalaian daam menjalankan tugasnya.

Meski begitu, selama direksi dan dewan komisaris dapat membuktikan bahwa pailitnya perseroan tersebut bukan terjadi akibat dari kesalahan dan kelalaiannya, maka tidak dapat dipertanggungjawabkan kerugian terhadapnya. Hal ini dijelaskan dalam sebagaimana diatur dalam UU PT bahwa ; nggota Direksi dan dewan komisari tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:

    1. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More