Articles > Batas Penyesuaian KBLI 2025, Pelaku Usaha Wajib Tahu

Batas Penyesuaian KBLI 2025, Pelaku Usaha Wajib Tahu

February 20, 2026 4:23 pm published by astuti

Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Dengan diberlakukannya regulasi ini, KBLI 2020 dinyatakan tidak lagi menjadi acuan, dan KBLI 2025 menjadi standar terbaru dalam klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia.

Apa Itu KBLI 2025

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem pengkodean resmi yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha di Indonesia. KBLI menjadi dasar penting dalam berbagai aspek perizinan dan administrasi perusahaan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin melalui OSS Risk Based Approach (OSS RBA), pelaporan usaha, hingga penentuan tingkat risiko kegiatan usaha.

KBLI 2025 kini resmi menggantikan KBLI 2020 dengan struktur klasifikasi yang telah diperbarui. Pembaruan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri, model bisnis baru, serta kebutuhan harmonisasi data statistik nasional.

Mengapa KBLI Mengalami Perubahan

Dinamika dunia usaha berkembang sangat cepat. Munculnya sektor-sektor baru seperti platform digital, ekonomi kreatif, teknologi berbasis data, hingga layanan inovatif lainnya menuntut adanya klasifikasi usaha yang lebih relevan.

KBLI 2025 dirancang untuk:

  • Menyesuaikan klasifikasi dengan model bisnis modern
  • Mengakomodasi jenis usaha baru
  • Mengurangi tumpang tindih kode usaha
  • Meningkatkan akurasi data ekonomi nasional

Perubahan ini bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi bagian dari penyempurnaan sistem usaha nasional.

Siapa yang Wajib Menyesuaikan KBLI 2025

Penyesuaian KBLI berlaku luas dan tidak terbatas pada perusahaan baru saja. Kewajiban ini mencakup perusahaan existing maupun pelaku usaha yang masih menggunakan KBLI lama.

Pelaku usaha yang perlu melakukan penyesuaian antara lain:

  • Perusahaan yang masih menggunakan KBLI 2020
  • Pelaku usaha UMK dan non-UMK
  • Badan usaha yang akan melakukan perubahan izin di OSS
  • Perusahaan yang akan mengajukan izin baru

Jika KBLI yang digunakan tidak sesuai dengan klasifikasi terbaru, maka data usaha berpotensi dianggap tidak sinkron.

Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, penyesuaian KBLI wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Batas waktu ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan evaluasi dan pembaruan kode usaha, namun keterlambatan dapat menimbulkan konsekuensi administratif.

Risiko Jika Tidak Melakukan Penyesuaian

Mengabaikan penyesuaian KBLI dapat menimbulkan berbagai kendala, di antaranya:

  • Ketidaksesuaian data pada OSS
  • Hambatan dalam perubahan atau pengajuan izin
  • Risiko administratif
  • Kendala saat audit atau pemeriksaan legal

Dalam praktik OSS berbasis risiko, KBLI merupakan elemen utama yang menentukan struktur perizinan usaha.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More