Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Indonesia. LKPM bertujuan untuk memantau realisasi investasi dari para pelaku usaha, baik yang berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), serta memberikan informasi mengenai perkembangan proyek investasi yang sedang berlangsung.
Laporan LKPM dilakukan secara berkala melalui sistem OSS. Adapun Waktu penyampaian LKPM ditentukan berdasarkan skala usaha. Pelaku usaha menengah dan besar dengan modal usaha diatas 500 juta wajib menyampaikan LKPM 3 bulan sekali (triwulan). Sedangkan pelaku usaha kecil atau UMK dengan modal usaha lebih dari 50 juta wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali.
Biasanya batas waktu penyampaian LKPM dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan pelaporan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021), yang menyatakan bahwa:
- Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
- Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, periode pelaporan triwulanan adalah sebagai berikut:
- Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Batas waktu penyampaian LKPM dapat berubah, hal ini sebagimana surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada seluruh pelaku usaha terkait penyesuaian waktu penyampaian untuk Periode LKPM Triwulan III Tahun 2024.
Surat tersebut menyatakan bahwa periode penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2024 dibuka pada 25 September hingga 8 Oktober 2024. Hal ini terkait dengan adanya transisi pemerintahan baru dan perlunya persiapan sebelum transisi. Oleh karena itu, perusahaan diinstruksikan untuk mengajukan laporan dalam rentang waktu tersebut. Mulai hari ini, 25 September 2024, perusahaan sudah dapat menyampaikan laporan mereka.
Lalu, apa saja yang perlu dilaporkan dalam LKPM?
Sesuai format LKPM yang tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan BKPM 5/2021, LKPM secara umum memuat hal-hal berikut:
- Keterangan Perusahaan
Mencakup informasi dasar tentang perusahaan, seperti nama, perizinan berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan lokasi usaha.
- Realisasi Penanaman Modal/Usaha
Informasi mengenai investasi yang dilakukan perusahaan, termasuk jumlah dana yang diinvestasikan pada periode pelaporan sebelumnya dan terkini.
- Penggunaan Tenaga Kerja
Informasi ini berkaitan dengan jumlah tenaga kerja yang ditempatkan oleh perusahaan dalam periode tertentu.
- Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran
Data tentang produksi barang atau jasa, termasuk jumlah produksi, jenis produk atau jasa, dan informasi pemasarannya.
- Kewajiban Perusahaan
Kewajiban perusahaan, termasuk divestasi, kemitraan, pelatihan tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, pengelolaan lingkungan, dan kewajiban lainnya.
- Permasalahan yang Dihadapi di Perusahaan
Laporan mengenai masalah atau hambatan yang dihadapi perusahaan dalam kegiatan usaha.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.