
Perubahan pemegang saham merupakan salah satu aspek korporasi yang perlu diperhatikan tidak hanya dari sisi transaksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan administrasi.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pemindahan hak atas saham harus diberitahukan secara tertulis kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).
Ketentuan ini menjadi penting karena keterlambatan pemberitahuan dapat berdampak pada proses administrasi Perseroan berikutnya.
Apa Risiko Jika Perubahan Tidak Dilaporkan Tepat Waktu?
Pasal 56 ayat (4) UU PT mengatur bahwa Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang menggunakan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan kepada Menteri.
Artinya, perubahan kepemilikan saham yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan dapat menimbulkan kendala ketika Perseroan mengajukan perubahan data atau tindakan korporasi lainnya.
Perhatikan Juga Tenggat Pengajuan Melalui SABH
Selain UU PT, Perseroan perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengajuan perubahan data Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), khususnya Pasal 9.
Ketentuan mengenai tenggat pengajuan perlu dicermati berdasarkan jenis perubahan dan titik awal penghitungan yang berlaku. Oleh karena itu, Perseroan tidak sebaiknya mengasumsikan bahwa seluruh tenggat administrasi selalu dihitung dari tanggal yang sama.
Bagaimana Perseroan Mengantisipasinya?
Untuk menghindari kendala administrasi, perusahaan perlu memastikan bahwa jadwal penandatanganan akta, pencatatan pemindahan hak atas saham dalam DPS, serta pengajuan perubahan melalui SABH telah dikoordinasikan dengan notaris.
Ketepatan waktu dalam setiap tahapan membantu memastikan perubahan susunan pemegang saham tercatat dan diberitahukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan kepatuhan administrasi berjalan seiring dengan transaksi korporasi. Jangan sampai perubahan kepemilikan saham telah selesai secara komersial, tetapi kewajiban pelaporannya justru menghambat proses Perseroan berikutnya.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.