Articles > Batas Waktu Pengajuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin

Batas Waktu Pengajuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin

October 23, 2023 5:24 am published by astuti

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan penanaman modal di dalam negeri, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bagi kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan jasa.

Berdasarkan Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 Pasal 67 Ayat 1 bahwa Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mencakup fasilitas:

  1. Pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang untuk pembangunan atau pengembangan industri;
  2. Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri;
  3. Pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  4. Pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya(KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara(PKP2B);

Salah satu fasilitas pembebasan bea masuk atas impor diberikan untuk mengimpor mesin untuk pembangunan atau pengembangan industri. Fasilitas ini diberikan untuk mesin yang belum diproduksi di dalam negeri; sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Terdapat batas waktu pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin bagi kegiatan industri harus diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak:

  • diterbitkannya NIB bagi pelaku usaha baru; atau
  • dicantumkannya kegiatan usaha yang akan dimintakan fasilitasnya pada NIB dalam rangka penambahan kegiatan usaha.

Selanjutnya, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin dilakukan melalui sistem OSS dengan langkah-langkah berikut;

  1. Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan username dan password
  2. Masuk ke Menu Fasilitas
  3. Arahkan pada baris Fasilitas Impor,
  4. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  5. Upload dan Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan
  6. Permohonan fasilitas impor akan diproses oleh Kementerian Investasi/BKPM
  7. Pelaku usaha menerima surat keputusan yang dapat dilihat pada menu Daftar Permohonan.

Jika Anda butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More