Dalam dunia bisnis, investasi asing memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Salah satu bentuk investasi ini adalah Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing. Investasi ini dapat dilakukan dengan modal asing sepenuhnya atau melalui kemitraan dengan penanam modal dalam negeri.
PT PMA dan Struktur Organ Perseroan
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kegiatan PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dalam struktur PT, terdapat tiga organ utama yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan, yaitu:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) – Pemegang kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan strategis perusahaan.
- Direksi – Bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan sehari-hari dan mewakili perseroan dalam berbagai urusan hukum.
- Dewan Komisaris – Berperan dalam mengawasi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA
Direksi, sebagai salah satu organ penting dalam PT, memiliki wewenang penuh dalam mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Wewenang Direksi mencakup pengambilan keputusan strategis, operasional, serta mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun, bagaimana dengan Direksi yang berasal dari luar negeri dalam PT PMA?
Pada dasarnya, baik dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tidak terdapat pembatasan khusus terhadap kewenangan Direksi Asing. Direksi Asing memiliki hak dan tanggung jawab yang sama seperti Direksi Warga Negara Indonesia (WNI).
Batasan bagi Direksi Asing dalam PT PMA
Meskipun tidak ada perbedaan kewenangan antara Direksi Asing dan Direksi WNI, terdapat pembatasan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam menduduki jabatan tertentu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, TKA tidak diperbolehkan menduduki jabatan yang berkaitan dengan personalia atau kepegawaian. Dengan kata lain, seorang Direksi Asing tidak dapat terlibat langsung dalam pengurusan sumber daya manusia (SDM) atau manajemen kepegawaian di perusahaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa secara umum, Direksi Asing dalam PT PMA memiliki hak dan wewenang yang sama dengan Direksi WNI. Namun, pembatasan tetap berlaku bagi tenaga kerja asing dalam jabatan tertentu, khususnya dalam bidang kepegawaian. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa struktur organisasinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.