Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS. Hal ini diatur dalam dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dalam pasal 5 huruf C disebutnya bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.
baca juga : Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Adapun waktu penyampaian laporan LKPM ditentukan berdasarkan skala usaha. Berikut waktu pembagiannya:
Pelaku usaha menengah dan besar dengan modal usaha diatas 500 juta wajib menyampaikan LKPM 3 bulan sekali (triwulan) pada tanggal 1-10 periode berjalan. Berikut jadwal peyampaian LKPM untuk usaha menengan dan besar:
- Triwulan I (Januari – Maret)
- Triwulan II (April – Juni)
- Triwulan III ( Juli – September)
- Triwulan IV ( Oktober – Desember)
Pelaku usaha kecil atau UMK dengan modal usaha lebih dari 50 juta wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali yaitu pada tanggal 1-10 persemester pada periode berjalan. Berikut jadwal penyampaian LKPM untuk usaha kecil :
- Semester I dilakukan setiap bulan Juli tahun berjalan
- Semester II dilakukan setiap bulan Januari pada tahun berikutnya.
Berdasarkan ketentuan waktu penyampaian LKPM tersebut, batas akhir penyampaian LKPM untuk usaha menengah dan besar triwulan II tahun 2023 dan pelaku usaha kecil semester I tahun 2023 akan segera berakhir. Karena sifatnya wajib, maka setiap pelaku usaha harus mengetahui tata cara penyampaian laporan LKPM tersebut.
Adapun penyampaian laporan LKPM dilakukan secara online melalui sistem OSS dengan langkah-langkah berikut;
- Masuk kea kun OSS RBA
- Masuk ke menu Pelaporan, pilik Laporan LKPM, lalu Klik Pelaporan
- Setelah masuk ke menu Laporan LKPM, klik Buat Laporan
- Pilih Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan
- Selanjutnya lengkapi Data Realisasi Penanaman Modal
- Lalu lengkapi Data Penggunaan tenaga Kerja
- Lengkapi Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran
- Lengkapi Data Permasalahan Yang Dihadapi Pelaku Usaha
- Lengkapi Data Pimpinan/Penanggung Jawab LKPM
- Klik Kirim Laporan untuk mengirim LKPM
- Status LKPM dapat dilihat pada Daftar Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Butuh bantuan dalam menyampaikan Laporan LKPM? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.