Saat ini perizinan berusaha di Indonesia dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha (OSS-RBA). Kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan penilaian analisis risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, risiko menengah dan risiko tinggi. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Sertifikat standar merupakan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, yang berisi pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Baca juga : Sertifikat Standar Dalam Sistem OSS
Baik NIB maupun sertifikat standar diterbitkan oleh lembaga OSS. Oleh karenanya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha risiko menengah mengisi data secara online melalui sistem OSS untum mendapatkan NIB dan sertifikat standar sebagai perizinan usahanya.
Setelah mengisi semua data yang dibutuhkan untuk memperoleh NIB, pelaku usaha kemudian akan diminta untuk mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui sistem OSS.
Jika kegiatan usaha diwajibkan memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maka pelaku usaha wajib mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di sistem OSS untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar.
Namun jika kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL maka pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir surat pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang tersedia pada sistem OSS untuk mendapat NIB dan sertifikat standar.
Prosedur pemenuhan standar usaha ini kemudian akan diteruskan oleh OSS kepada lembaga terkait untuk memperoleh notifikasi. Jika dalam notifikasi tersebut pelaku usaha telah memenuhi syarat, sistem OSS akan mencantumkan keterangan bahwa sertifikat standar telah diverifikasi dan pelaku usaha dapat mencetaknya.
Pelaku usaha harus melakukan pemenuhan syarat Sertifikat Standar sesuai dengan jangka waktu, prosedur dan kriteria yang ditetapkan dalam sistem OSS agar berstatus terverifikasi.
Perlu diketahui jika pelaku usaha tidak memperoleh Sertifikat Standar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 tahun setelah terbit NIB maka sertifikat standar yang belum terverifikasi akan dibatalkan oleh lembaga OSS.
NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan olerasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha bisnis Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.