Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki ciri khas gotong royong dan asas kekeluargaan. Sebagai bagian dari gerakan ekonomi rakyat, koperasi tidak hanya mementingkan keuntungan, tetapi juga kesejahteraan anggotanya secara kolektif. Koperasi dapat beranggotakan orang-seorang maupun badan hukum koperasi, dan dalam menjalankan usahanya mengacu pada prinsip-prinsip koperasi yang telah disepakati bersama.
Permen KUKM 9/2018 menerangkan bahwa pendiri koperasi adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan koperasi.
Adapun jumlah minimal pendiri koperasi sangat bergantung pada jenis koperasi yang akan dibentuk. Secara umum, koperasi terbagi menjadi dua jenis:
- Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan. Dalam ketentuan sebelumnya, pendirian koperasi primer memerlukan minimal 20 orang. Namun, dengan adanya perubahan melalui UU Cipta Kerja, jumlah minimal pendiri koperasi primer menjadi 9 orang.
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah dan mendorong pembentukan koperasi di masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas yang lebih inklusif.
- Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggotanya terdiri atas badan hukum koperasi, bukan perorangan. Untuk koperasi jenis ini, tidak ada perubahan dalam jumlah minimal pendiri, yaitu paling sedikit 3 koperasi sebagai anggota pendiri.
Mengapa Jumlah Minimal Ini Penting?
Mengetahui jumlah minimal pendiri koperasi penting bagi masyarakat atau kelompok yang ingin membentuk koperasi sebagai wadah usaha bersama. Persyaratan jumlah pendiri menjadi salah satu syarat legalitas koperasi di mata hukum, sehingga wajib dipenuhi sebelum koperasi dapat didaftarkan dan menjalankan kegiatannya secara sah.
Dengan semakin mudahnya syarat pendirian koperasi—khususnya koperasi primer—di harapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk membentuk koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi bersama. Koperasi yang dikelola secara profesional dan berdasarkan prinsip kekeluargaan dapat menjadi pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.