Articles > Berikut Ini 4 Indikator Terkait Penerbitan NIB

Berikut Ini 4 Indikator Terkait Penerbitan NIB

November 2, 2023 5:06 am published by astuti

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, setiap pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memenuhi ; persyaratan dasar ; dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.

Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan berusaha berbasis risiko yang kemudian menjadi dasar bagi pengurusan prizinan berusaha lainnya seperti sertifikat standar dan izin. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS  sebagai bukti registras dan identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Terdapat empat indikator dalam penerbitan NIB oleh Lembaga OSS sebagaimana disebutkan dalam Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 8 , diantaranya:

  1. tingkat risiko;
  2. ketentuan bidang usaha penanaman modal;
  3. ketentuan minimum investasi; dan
  4. ketentuan permodalan.

Berikut ini penjelasan dari keempat indikator tersebut.

Tingkat Risiko

Penerbitan perizinan berusaha oleh lembaga OSS dilakukan berdasarkan tingkat risiko. Penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan analisis risiko dan skala usaha. sementara itu, analisi risiko mencakup penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadi bahaya. Tingkat risiko ini nantinya akan menentukan jenis perizinan berusaha. Berdasarkan penilaian analisis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi dan tingkat risiko tinggi.

Ketentuan Bidang Usaha Penanaman Modal

Dalam penerbitan perizinan berusaha, hal yang harsu diperhatikan juga mengenai ketentuan bidang usaha yang terdiri dari;

  • bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas;
  • bidang usaha dengan persyaratan tertentu;
  • bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMK-M;
  • bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal;
  • bidang usaha khusus (single purpose dan single majority);

Ketentuan Minimum Investasi dan Permodalan

Penerbitan perizinan berusaha juga ditentukaan berdasarkan minimum investasi dan permodalan yang terbagi kedalam kriteria berikut;

  1. usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. usaha menengah memiiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selanjutnya badan usaha yang termasuk Penanaman Modal asing (PMA) memiliki ketentuan nilai investasi yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek. Selain itu juga terdapat ketentuan minimal permodalan bagi PMA yaitu modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

 

Butuh bantuan mengurus perizinan berusaha? hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima  kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More