Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan hukum yang paling umum digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia. PT adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Dengan status badan hukum, PT memiliki pemisahan harta yang jelas antara harta pribadi pemilik dan harta perusahaan, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja. Salah satu aspek penting dalam Perpu ini adalah kemudahan dalam proses pendirian PT.
Perpu Cipta Kerja mengatur bahwa PT dapat didirikan oleh dua orang atau lebih yang masing-masing mengambil bagian saham pada saat pendirian. Ini berarti setiap pendiri harus menyetorkan modal sesuai bagian saham yang disepakati. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada para pendiri dalam menentukan struktur kepemilikan saham sejak awal pendirian perusahaan.
Ketentuan Besaran Minimal Modal PT
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan pelaku usaha adalah berapa besaran minimal modal untuk mendirikan PT. Berdasarkan ketentuan terbaru, besaran modal dasar PT kini tidak lagi ditetapkan secara kaku oleh undang-undang. Sebaliknya, besarannya diserahkan kepada kesepakatan para pendiri PT.
Namun demikian, terdapat satu syarat penting yang tetap harus dipenuhi, yaitu: modal dasar PT wajib ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25%, dan harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Artinya, meskipun tidak ada angka pasti yang ditetapkan sebagai modal minimal, pendiri tetap harus menyetor sebagian dari modal dasar yang telah disepakati dalam akta pendirian.
Selain memperhatikan syarat penyetoran modal, para pendiri PT juga harus mempertimbangkan skala usaha yang akan dijalankan. Skala usaha akan menentukan klasifikasi PT sebagai usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Kriteria ini telah ditetapkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dengan memperhatikan klasifikasi tersebut, pelaku usaha dapat menyusun rencana bisnis dan struktur modal secara lebih tepat.
Mendirikan PT kini jauh lebih mudah dan fleksibel berkat reformasi regulasi melalui Perpu Cipta Kerja. Meskipun tidak ada batasan modal minimal secara mutlak, pendiri tetap diwajibkan untuk menyetor setidaknya 25% dari modal dasar yang disepakati. Dalam menetapkan jumlah modal tersebut, penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan kriteria skala usaha agar sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan bisnisnya.
Butuh bantuan untuk mendaftarkan merk bisnis anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.