Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), cakupan usaha koperasi yang berbasis prinsip syariah kini menjadi lebih luas dan beragam. Pada aturan sebelumnya, hanya koperasi dengan bentuk usaha simpan pinjam saja yang dapat menjalankan koperasi berdasarkan prinsip syariah.
Hal ini membuka peluang besar bagi masyarakat muslim untuk mengembangkan usaha dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Prinsip syariah dalam koperasi tidak hanya menjadi identitas moral, tetapi merupakan fondasi hukum dalam operasionalnya. Koperasi syariah wajib menjalankan aktivitas ekonominya berdasarkan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dituangkan secara resmi dalam anggaran dasar koperasi.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, koperasi syariah tidak lagi dipandang sebatas lembaga keuangan alternatif, tetapi sebagai lembaga ekonomi strategis yang berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi umat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, koperasi syariah dapat menjalankan usahanya melalui beberapa jenis akad, antara lain:
- Akad pinjam-meminjam (Qardh): Pembiayaan tanpa bunga untuk anggota yang membutuhkan bantuan modal darurat.
- Akad bagi hasil: (Mudharabah/Musyarakah): Kerja sama permodalan antara koperasi dan anggota dengan sistem bagi hasil.
- Akad sewa-menyewa (Ijarah): Menyewakan aset produktif milik koperasi kepada anggota untuk tujuan usaha.
- Akad jual beli (Murabahah, Salam, Istishna’): Transaksi barang dengan sistem margin yang transparan dan disepakati di awal.
- Akad lainnya sesuai syariah
Kombinasi akad-akad tersebut memungkinkan koperasi syariah untuk menjangkau lebih banyak sektor usaha dan memenuhi kebutuhan ekonomi anggota secara holistik.
Sebagaimana diamanatkan oleh UU Cipta Kerja, koperasi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi seluruh kegiatan koperasi agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus memberikan nasihat dalam implementasi akad. DPS harus diangkat melalui rapat anggota koperasi, dan sebaiknya berasal dari kalangan yang memahami fiqh muamalah dan ekonomi Islam.
Butuh bantuan mendirikan badan usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.