Bagi para pelaku usaha, mengurus dan memenuhi perizinan penting dilakukan demi keberlangsungan usaha. Berbagai jenis izin dan persyaratan telah ditetapkan pemerintah untuk setiap bidang usaha yang dijalankan di Indonesia. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang Pariwisata, terdapat izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Menurut Peraturan Menteri Pariwisata Rebulik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Berdasarkan ketentuan tersebut, berarti untuk bisa memperoleh TDUP, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem OSS dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
TDUP diberikan berdasarkan komitmen kepada ;
a. Pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan ; dan
b. Pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan, dan telah memiliki atau menguasai prasarana.
TDUP diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan komitmen berupa;
1. Izin lokasi; yaitu izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
2. Izin Lingkungan; yaitu izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan izin usaha dan/atau kegiatan.
3. IMB; yaitu perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan peraturan.
4. Izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan yang diatur oleh Menteri yang membidangi irisan pemerintah dibidang kelautan, khusus usaha Pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.
TDUP adalah perizinan wajib yang harus dimiliki pelaku usaha pariwisata yang meliputi bidang;
a. Daya tarik wisata;
b. Kawasan pariwisata;
c. Jasa transportasi wisata;
d. Jasa perjalanan wisata;
e. Jasa makanan dan minuman;
f. Penyedia akomodasi;
g. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. Penyelenggara pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran;
i. Jasa informasi pariwisata;
j. Jasa konsultan pariwisata;
k. Jasa pramuwisata;
l. Wisata tirta; dan
m. Spa.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha untuk usaha pariwisata Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.