
Dalam praktik perizinan berusaha, tidak sedikit pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan: apakah setiap KBLI harus memiliki dokumen persetujuan lingkungan tersendiri?
Jawabannya, tidak selalu.
Dasar Hukum Penggunaan Satu Dokumen Lingkungan
Berdasarkan Pasal 78 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha diperbolehkan menggunakan satu dokumen lingkungan untuk beberapa KBLI, dengan syarat:
- Seluruh KBLI dijalankan dalam satu lokasi usaha, dan
- Kegiatan usaha tersebut merupakan satu kesatuan proses usaha (terintegrasi).
Dengan demikian, selama kegiatan usaha tidak terpisah secara lokasi maupun proses, penyusunan dokumen lingkungan tidak wajib dilakukan secara terpisah untuk setiap KBLI.
Dokumen Lingkungan Mengikuti Persyaratan Tertinggi
Meski hanya menggunakan satu dokumen, terdapat prinsip penting yang harus dipatuhi, yaitu dokumen lingkungan harus mengikuti persyaratan tertinggi dari seluruh KBLI yang dijalankan.
Artinya, dokumen lingkungan wajib mengantisipasi dampak lingkungan paling signifikan yang mungkin timbul dari keseluruhan kegiatan usaha.
Contoh jika dalam satu NIB terdapat KBLI A yang wajib AMDAL, dan
KBLI B yang hanya memerlukan UKL-UPL, maka seluruh kegiatan usaha wajib dimuat dalam dokumen AMDAL.
Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan secara komprehensif dan tidak mengabaikan potensi dampak besar yang mungkin muncul.
Kewajiban Pembaruan Dokumen Lingkungan
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan bahwa dokumen lingkungan tidak bersifat statis. Mengacu pada ketentuan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, dokumen lingkungan wajib diperbarui apabila terjadi:
- Penambahan KBLI baru dengan substansi kegiatan berbeda,
- Timbul jenis dampak lingkungan baru, atau
- Perubahan atau penambahan lokasi usaha.
Dalam kondisi tersebut, persetujuan lingkungan yang lama tidak lagi mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya dan harus disesuaikan.
Bisnis dengan beberapa KBLI dapat menggunakan satu persetujuan lingkungan, sepanjang seluruh kegiatan berada dalam satu lokasi dan merupakan satu kesatuan proses usaha. Namun, dokumen lingkungan yang disusun harus mengikuti persyaratan tertinggi dari seluruh KBLI dan selalu diperbarui jika terjadi perubahan signifikan pada kegiatan usaha.
Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan ini akan membantu pelaku usaha lebih efisien secara administratif, sekaligus tetap patuh terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.