Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan dan kemudahan bagi perusahaan asing untuk melakukan kegiatan di Indonesia. dalam hal investasi asing, terdapat dua entitas yang biasa ditemui yaitu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Dalam dunia bisnis yang berjalan dinamis, muncul pertanyaan apakah KPPA bisa diubah menjadi PT PMA?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya kita ketahui dulu apa itu KPPa dan PT PMA. Meskipun keduanya merupakan entitas yang berasal dari luar negeri, namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.
KPPA dan PT PMA keduanya dijelaskan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Berdasarkan peraturan tersebut, PT PMA adalah pelaku usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, KPPA adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia berfungsi sebagai perpanjangan dari perusahaan induk di luar negeri. KPPA didirikan oleh perusahaan asing di luar Indonesia untuk mengelola kepentingan perusahaan dan afiliasinya di Indonesia serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha PMA. Kantor perwakilan biasanya dibatasi dalam hal kegiatan yang dapat mereka lakukan. Kegiatan tersebut biasanya mencakup: promosi dan pemasaran, riset pasar, koordinasi dan supervise serta layanan pendukung. Kantor perwakilan tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan komersial langsung, seperti menjual produk atau jasa, menandatangani kontrak jual beli, atau menghasilkan pendapatan. Dengan kata lain kantor perwakilan hanya menjalankan kegiatan administraif saja.
Sementara itu PT PMA adalah entitas hukum mandiri yang dapat melakukan kegiatan usaha komersial di Indonesia, baik dengan modal asing sepenuhnya atau bersama investor lokal. Pendirian PT PMA harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), termasuk ketentuan tambahan terkait permodalan, kewajiban divestasi saham, dan regulasi lainnya.
Sementara itu KPPA beroperasi dengan batasan yang berbeda. Berdasarakan Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021, KPPA tidak diperbolehkan memperoleh pendapatan dari sumber di Indonesia atau terlibat dalam transaksi komersial seperti penjualan dan pembelian barang atau jasa. Sebagai perwakilan administratif, KPPA mendukung kegiatan perusahaan asing tanpa terlibat langsung dalam operasi bisnisnya.
Seluruh biaya operasional dan penggajian karyawan KPPA ditanggung oleh prinsipal, karena KPPA tidak melakukan transaksi komersial dan tidak memiliki kewajiban lapor Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). dari penjelasan tersebut sudah dapat terlihat bahwa antara KPPA dan PT PMA memiliki peran dan struktur yang berbeda. Berdasarkan hal demikian, maka KPPA TIDAK DAPAT dialihkan menjadi PT PMA.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.