Merek merupakan nama, simbol atau kombinasi dari keduanya yang digunakan oleh pelaku usaha agar produk/jasa yang ditawarkan bisa melekat dalam benak masyarakat. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakannya sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannya. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek dapat dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, sekelompok orang atau badan hukum.
Tetapi apakah merek bisa dialihkan?
Merek yang di daftarkan oleh suatu pihak ternyata dapat dialihkan. Pada pasal 41 UU Merek, pengalihan hak atas merek terdaftar dapat dialihkan karena :
a. Pewarisan;
b. Wasiat;
c. Wakaf;
d. Hibah;
e. Perjanjian, atau
f. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan undang-undang.
Pengalihan merek karena sebab lain yang diperbolehkan undang-undang seperti pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger atau akuisisi perusahaan. Merek juga bisa dialihkan dari orang pribadi atau sekelompok orang pada perusahaan. Kemungkinan yang dapat terjadi atas pengalihan merek dari orang pribadi kepada perusahaan diantaranya :
1. Pribadi menjual mereknya pada suatu perusahaan. Penjualan merek harus dituangkan dalam perjanjian jual beli untuk pengalihan merek, atau
2. Merek dapat dialihkan sebagai hibah jika usaha pribadi berkembang sehingga mendirikan badan usaha PT.
Pengalihan merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan pengalihan merek kepada Menteri hukum dan HAM. Berikut ini syarat dan tata cara pengalihan merek yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran Merek:
- Permohonan pencatatan Pengalihan Merek dilakukan oleh pemilik merek atau kuasanya. Permohonan pengalihan merek dapat dilakukan secara online maupun offline.
- Melampirkan syarat-syarat permohonan berupa ; 1. Akta hibah, akta perjanjian, atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang; 2. Fotocopy sertifikat merek, petikan merek terdaftar, atau bukti permohonan; 3. Jika penerima hak adalah badan hukum, sertakan salinan akta badan hukum; 4. Fotocopy identitas pemohon; 5. Surat kuasa jika dilakukan melalui kuasa, dan 6. Bukti pembayaran biaya.
- Pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dilakukan dalam jangka waktu 15 hari. Dalam hal dokumen belum lengkap, maka pemohon wajib melengkapi persyaratan dalam jangka waktu 3 bulan. Jika dalam jangka waktu 3 bulan pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan dianggap ditarik kembali.
- Jika persyaratan dinyatakan lengkap, maka Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar dalam jangka waktu 6 bulan. Pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya. Menteri mengumumkan pengalihan hak atas merek yang telah dicatatdalam berita resmi merek.
Selain prosedur pengalihan merek, ada beberapa hal terkait masalah pengalihan merek yang perlu diperhatikan. Diantaranya :
- Pengalihan hak atas merek terdaftar oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar dan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua merek terdaftar tersebut dialihkan pada satu pihak yang sama.
- Selama pengalihan merek belum tercatat, maka tidak akan berakibat hukum bagi pihak ketiga.
- Pengalihan merek dapat dialihkan pada merek yang yang masih dalam proses permohonan.
Butuh bantuan untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan merek? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.