
Banyak pelaku usaha masih beranggapan bahwa Initial Public Offering (IPO) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan besar. Padahal, saat ini UMKM juga memiliki kesempatan untuk menjadi perusahaan publik dan memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Melalui kebijakan yang didukung oleh regulator, UMKM kini memiliki jalur khusus untuk melakukan penawaran umum saham sehingga dapat berkembang lebih cepat dengan akses pendanaan yang lebih luas.
Apakah UMKM Bisa IPO?
Saat ini, pelaku UMKM dapat melakukan penawaran umum saham melalui skema emiten skala kecil dan menengah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara umum, kategorinya meliputi:
- Emiten Skala Kecil, dengan nilai penawaran umum hingga Rp50 miliar.
- Emiten Skala Menengah, dengan nilai penawaran umum hingga Rp250 miliar.
Meski demikian, tidak semua UMKM dapat langsung melakukan IPO. Perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar, antara lain:
- Berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Memiliki legalitas usaha yang lengkap.
- Menjalankan bisnis secara profesional.
- Menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
- Menyajikan laporan keuangan dan informasi perusahaan secara transparan.
Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum IPO?
Melakukan IPO bukan sekadar menjual saham kepada masyarakat. Perusahaan perlu mempersiapkan berbagai aspek agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Beberapa persiapan yang perlu dilakukan antara lain:
1. Mempersiapkan perusahaan untuk menjadi perusahaan publik
Lakukan evaluasi terhadap struktur bisnis, operasional, hingga kesiapan manajemen untuk memenuhi standar perusahaan terbuka.
2. Memastikan tata kelola perusahaan sudah baik
Penerapan Good Corporate Governance menjadi salah satu faktor penting yang dinilai dalam proses IPO.
3. Melengkapi seluruh dokumen perusahaan
Pastikan dokumen legalitas, perizinan, laporan keuangan, hingga dokumen korporasi telah lengkap dan sesuai ketentuan.
4. Menunjuk profesional pendukung IPO
Proses IPO melibatkan berbagai profesi penunjang seperti underwriter, auditor, konsultan hukum, notaris, dan profesi pasar modal lainnya.
5. Berdiskusi dengan IPO Advisor
Pendamping yang berpengalaman dapat membantu perusahaan menyusun strategi, menilai kelayakan, hingga mempersiapkan proses pencatatan saham.
6. Meningkatkan compliance perusahaan
Kepatuhan terhadap regulasi perusahaan, perpajakan, perizinan, hingga kewajiban pelaporan harus menjadi perhatian utama sebelum memasuki pasar modal.
IPO Bukan Lagi Hanya untuk Perusahaan Besar
Dengan adanya skema emiten skala kecil dan menengah, semakin banyak UMKM yang memiliki kesempatan untuk memperoleh pendanaan melalui pasar modal. Namun, keberhasilan IPO sangat bergantung pada kesiapan legalitas, tata kelola perusahaan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.