Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan. Sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan, koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Sebagai badan usaha yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal, koperasi di Indonesia hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyatakan bahwa bentuk usaha yang dapat digunakan oleh penanam modal asing terbatas pada Perseroan Terbatas (PT), dan tidak mencakup koperasi.
Dengan demikian, koperasi tetap menjadi entitas ekonomi yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia, sehingga WNA tidak dapat menjadi pendiri ataupun pemilik koperasi secara penuh.
Status Anggota Luar Biasa (ALB) bagi WNA
Meskipun WNA tidak bisa mendirikan koperasi atau menjadi anggota penuh, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan ruang bagi keterlibatan WNA dalam koperasi melalui mekanisme Anggota Luar Biasa (ALB).
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Koperasi, koperasi dapat memiliki ALB, yaitu individu atau entitas yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota penuh tetapi tetap dapat berpartisipasi dalam koperasi dengan peran terbatas. Status ALB memungkinkan WNA untuk berkontribusi dalam koperasi, misalnya melalui:
- Penyertaan modal dalam koperasi tanpa hak suara penuh dalam pengambilan keputusan.
- Kerja sama usaha dengan koperasi dalam bentuk kemitraan atau investasi.
- Akses terhadap layanan koperasi, tergantung pada kebijakan internal koperasi terkait ALB.
Namun, status ALB ini bergantung pada ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing koperasi. Oleh karena itu, sebelum berpartisipasi dalam koperasi sebagai ALB, WNA perlu memahami ketentuan spesifik yang berlaku dalam koperasi tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa secara hukum, WNA tidak bisa mendirikan koperasi maupun menjadi anggota penuh koperasi di Indonesia. Namun, mereka tetap bisa berpartisipasi secara terbatas melalui status Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Koperasi dan kebijakan internal koperasi.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.