Articles > Bisnis Budidaya Ayam Pedaging dan Perizinannya

Bisnis Budidaya Ayam Pedaging dan Perizinannya

September 9, 2024 10:15 am published by astuti

Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, kebutuhan akan pangan, terutama daging ayam, akan terus meningkat. Tren konsumsi daging ayam di Indonesia juga meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Daging ayam merupakan sumber protein hewani yang paling terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Permintaan akan daging ayam terus meningkat, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun bisnis kuliner seperti restoran, katering, dan warung makan.

Melihat permintaan yang tinggi akan daging daging ayam membuat sektor peternakan terutama budidaya ayam pedaging memiliki peluang bisnis yang ukup menjanjikan. Tidak hanya karena permintaan pasar yang tinggi, budidaya ayam pedaging juga memiliki siklus produksi yang terbilang cepat sampai panen, sehingga memungkinkan peternak untuk memperoleh pengembalian modal lebih cepat dibandingkan dengan usaha peternakan lainnya seperti sapi atau kambing.

Untuk memulai bisnis budidaya ayam pedaging, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan pelaku usaha seperti memilih lokasi yang strategis, jauh dari pemukiman penduduk, serta memiliki akses mudah untuk distribusi. Selain itu juga memerlukan persiapan yang matang, baik dari segi infrastruktur, manajemen, finansial dan lelagilats usaha.

Dalam hal legalitas usaha, kegiatan usaha budidaya ayam pedaging wajib didaftarkan melalui lembaga OSS untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial. Izin komersial atau operasional mencakup aktivitas perdagangan dan pergerakan barang, seperti izin untuk memasukkan dan mengeluarkan benih, pakan, dan obat hewan, serta rekomendasi untuk ekspor/impor produk pertanian.

Adapun KBLI untuk kegiatan usaha budidaya ayam pedaging yaitu kode 01461 (budidaya ayam ras pedaging). Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging. Merujuk pada situs resmi OSS, kelompok kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan usaha besar. Untuk skala usaha mikro dan kecil dan risiko usaha menengah rendah sehingga perizinan berusaha yang harus dimiliki berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Sementara untuk skala usaha besar, tingkat risiko usaha tinggi harus memenuhi perizinan berusaha berupa NIB dan Izin.

Selain memenuhi perizinan berusaha, pelaku usaha juga harus mengurus perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) agar bisa menjalankan kegiatan operasionalnya. Adapun PB UMKU terdiri dari;

  1. Pelayanan jasa laboratorium veteriner
  2. Kompartmen bebas/bebas kasus penyakit hewan
  3. Sertifikat cara budidayya ternak yang baik
  4. Sertifikat cara pembibitan ternak yang baik

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More