Ditengah persaingan bisnis yang makin kompetitif, apalagi dengan pesatnya perkembangan teknologi digital membuat para pengusaha mencari cara yang efektif menjangkau konsumen mereka. Seiring dengan tren media digital, promosi dan pemasaran produk juga semakin bervariasi. Pemanfaatan media digital untuk mempromosikan produk semakin banyak digunakan. Selanjutnya, kegiatan mempromosikan suatu produk melalui media digital ini disebut dengan digital marketing.
Kegiatan ini bukanlah skill yang dimiliki oleh semua orang, karena butuh kemampuan dalam menganalisis dan mengevaluasi strategi yang tepat dalam mempromosikan suatu produk atau brand melalui media digital. Oleh karena itu banyak perusahaan menggandeng penyedia jasa digital marketing atau digital marketing agency untuk mempromosikan usahanya melalui internet.
Digital marketing agency adalah pihak yang menyediakan jasa untuk melakukan pemasaran secara digital atau digital marketing. Kegiatan ini hadir untuk membantu sebuah bisnis atau perusahaan untuk mencapai target pemasaran atau mempromosikan produk/jasa secara digital.
Digital marketing agency merupakan salah satu kegiatan usaha yang wajib mengurus perizinan berusaha. Digital marketing agency memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 73100. Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti:
- Penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya;
- Penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain;
- Media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan;
- Iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan;
- Penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan
- Memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
Digital marketing agency termasuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko usaha rendah. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki bisnis penyedia jasa digital marketing wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas dan legalitas pelaku usaha.
Selain memiliki NIB, sebagai penyedia jasa digital marketing juga harus memiliki izin berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada saat pelaksanaan tahap operasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.