Articles > Bisnis Franchise Wajib di Daftarkan! Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Bisnis Franchise Wajib di Daftarkan! Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

May 30, 2023 4:37 am published by astuti

Franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain dengan perjanjian waralaba.

Bisnis franchise samakin berkembang dan diminati pelaku usaha karena dapat  memberikan jaringan bisnis yang luas dan bisnis yang sudah teruji. Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, untuk membuat waralaba harus memenuhi kriteria berikut ini;

  1. Memiliki cirri khas usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

Berdasarkan kriteria diatas, salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemilik usaha untuk membuat bisnis franchise yaitu harus telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Kewajiban selanjutnya yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendirikan bisnis franchise yaitu dengan mendaftarkan usahanya dan mengurus perizinan berusaha. Izin usaha yang diberikan pada pelaku usaha waralaba adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Penerbitan STPW dilakukan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementrian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga oleh PTSP kabupaten dan kota.

Surat Tanda Pedaftaran Waralaba (STPW) meruapak bukti bagi pemberi dan penerima waralaba dalam menjalankan usaha waralaba. Bagi pemberi Waralaba, STPW menjadi bukti prospektus penawaran waralaba telah didaftarkan kepada instansi terkait. Sementara bagi penerima waralaba, SPTW merupakan bukti pendaftaran perjanjian waralaba kepada instansi terkait.

Untuk mendapatkan STPW, pelaku usaha juga harus memenuhi beberapa syarat seperti syarat pra-kontrak, syarat administrasi dan syarat teknis. Kemudian untuk mengurus pendaftaran usaha franchise, hak kekayaan intelektual dan perizinan berusaha dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dengan mengikuti prosedur berikut:

  • Melakukan registrasi melalui laman https://oss.go.id/ dan melakukan pengisian data dan validasi akun melalui email,
  • Mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB),
  • Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW),
  • Pemenuhan persyaratan komitmen seperti melakukan pemenuhan prospektus dan perjanjian franchise,
  • Penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementrian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga oleh PTSP kabupaten dan kota.

Demikian penjelasan singkat tentang pendaftaran usaha franchise atau waralaba serta perizinan usahanya.

Butuh bantuan untuk mendirikan bisnis franchise Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More