Pinjaman online, atau yang secara resmi dikenal sebagai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) adalah layanan yang mempertemukan pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana melalui mekanisme pinjam meminjam secara langsung, menggunakan teknologi informasi.
Bisnis ini sangat terkait dengan perusahaan fintech (financial technology) yang menawarkan layanan pinjaman digital melalui platform berbasis aplikasi atau situs web. Kehadiran pinjaman online memberikan alternatif pembiayaan cepat bagi masyarakat yang mungkin sulit mengakses layanan perbankan tradisional.
Perusaah fintech yang penyelenggara pinjaman online terus bermuncula di Indonesia. Banyak perusahaan lokal maupun internasional masuk ke pasar ini menyediakan solusi pinjaman yang mudah diakses, terutama bagi segmen masyarakat yang sulit menjangkau layanan perbankan formal.
Lalu bagaimana legal legalitas perizinannya?
Untuk memberika jaminan keamanan bagi transaksi keuangan di masyarakat maka penyelenggaraan layanan keuangan di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuaangan (OJK). Oleh karena itu, perusahaan fintech yang melakukan bisnis pinjaman online (pinjol) harus memiliki izin dari OJK.
Untuk menjalankan bisnis pinjaman online di Indonesia, penyelenggara wajib melalui dua tahapan utama dalam proses perizinan, yaitu;
- Pendaftaran melalui OJK
Proses pendaftaran ini dilakukan dengan memasukan data-data perusahaan menakup informasi terkait badan hukum, modal dasar, serta rencana bisnis yang akan dijalankan.
- Mengurus perizinan dengan melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan lainnya untuk mendapatkan izin operasional. Izin operasional ini memungkinkan perusahaan untuk mulai beroperasi secara penuh dan sah di Indonesia.
Penyelenggara layanan P2P lending harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan sesuai dengan ketentuan UU PT. Selanjutnya, terdapat ketentuan minimal modal untuk menjalankan bisnis pinjaman online seperti diatur Pasal 4 POJK 10/2022, yaitu;
- Modal disetor minimal sebesar Rp 25 miliar bagi penyelenggara baru yang akan mengajukan izin usaha.
- Bagi penyelenggara yang sudah berjalan, modal minimal harus tetap dipertahankan sesuai dengan ketentuan OJK, untuk memastikan kemampuan finansial dalam mendukung kegiatan operasional.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha Anda dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.