Articles > Bisnis Wisata Petualangan Alam dan Aturan Perizinan Berusahanya

Bisnis Wisata Petualangan Alam dan Aturan Perizinan Berusahanya

October 26, 2023 6:02 am published by astuti

Berpetualang menjadi hobi bagi sebagian orang terutama menaklukan bentang alam. Kini petualangan alam bukan lagi dilihat sebagai hobi semata tapi juga potensi wisata yang memiliki peluang bisnis. Bentang alam Indonesia yang eksotis dan menakjubkan sudah dikenal sebagai salah satu destinasi favorit bagi pecinta adrenalin baik oleh wisatawan dalam negeri maupun asing. Melihat potensi pariwisata ini, beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengukuhkan 15 rekomendasi pariwisata petualangan yang terbagi kedalam tiga kategori rekomendasi destinasi petualangan yakni Petualangan Nusa (Mendaki Gunung dan Susur Gua), Petualangan Tirta, dan Petualangan Dirga.

Pada prakteknya, sudah banyak juga pelaku usaha yang menjalankan bisnis petualangan alam dengan menawarkan berbagai jenis kegiatan alam mulai dari ekspedisi,pendakian gunung,penelusuran gua,menyelam,arung jeram hingga kegiatan dirgantara seperti paralayang serta gantole. Bagi anda yang tertarik menjalankan bisnis wisata petualangan, salah satu hal penting yang harus dilakukan sebelum memulai usaha yaitu kewajiban memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Pengaturan perizinan berusaha pada masing-masing sektor salah satunya meliputi pengaturan KBLI, ruang lingkup, dan tingkat risiko usaha. Adapun bisnis wisata petualangan alam termasuk dalam sektor pariwsata dengan kode KBLI 93223 (wisata petualangan alam). Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan aktivitas pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan yang mengandung resiko dan membutuhkan ketrampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik, seperti paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang layang, canyoning, orienteering, offroad, dan mountain biking. Dalam hal tingkat risiko usaha, KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah tinggi.

Adapaun perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh kegiatan usaha risiko menengah tinggi yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Serifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

Berikut Prosedur pengurusan perizinan berusaha bagi kegiatan usaha risiko menengah tinggi sebagaimana diatur dalam PP 5/2021;

  1. Setelah memperoleh NIB Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
  2. Terhadap pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha, Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
  3. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
  4. Pelaku usaha harus melakukan pemenuhan syarat Sertifikat Standar sesuai dengan jangka waktu, prosedur dan kriteria yang ditetapkan dalam sistem OSS agar berstatus terverifikasi.
  5. NIB bagaimana dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih. 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More