Articles > Bolehkah Mendirikan PT dengan Beberapa Bidang Usaha Sekaligus? Simak Penjelasan Berikut

Bolehkah Mendirikan PT dengan Beberapa Bidang Usaha Sekaligus? Simak Penjelasan Berikut

April 18, 2024 4:44 am published by astuti

Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kini terdapat dua bentuk PT, yaitu PT persekutuan modal dan PT Perorangan. PT persekutuan modal dan PT perorangan dikelompokkan berdasarkan skala usahanya. PT perorangan diperuntukan bagi usaha skala mikro dan kecik (UMK). Ketentuan soal kriteria skala usaha diatur berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, skala usaha ditentukan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Perusahaan dengan modal diatas 5 miliar tidak bisa mendirikan PT perorangan dan dapat mendirikan PT Persekutuan modal. Adapun Ketentuan atau syarat pendirian PT persekutuan modal atau PT biasa adalah sebagai berikut:

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  • setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  • setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Dalam hal bidang usaha yang dijalankan, pada dasarnya tidak ada batasan tentang jumlah bidang usaha yang dicantumkan. Namun mendirikan perusahaan dengan bidang usaha yang terlalu beragam akan mempersulit manajemen. Saat mendirikan perusahaan, penting untuk memilih bidang usaha yang sesuai dengan minat, keahlian, dan potensi pasar. Faktor lainnya termasuk pertimbangan yaitu keberlanjutan usaha, skala investasi yang diperlukan, dan kesiapan untuk menghadapi risiko.

 

Mau urus pendirian PT dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More