Articles > Bolehkah Mendirikan Yayasan dengan Orang Asing? Simak Penjelasan Berikut

Bolehkah Mendirikan Yayasan dengan Orang Asing? Simak Penjelasan Berikut

February 3, 2025 2:49 pm published by astuti

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa berorientasi pada keuntungan (non-profit). Yayasan memiliki aset yang terpisah dari pendirinya dan sepenuhnya digunakan untuk mencapai tujuan sosial yang telah ditetapkan.

Namun, muncul pertanyaan: Bisakah mendirikan yayasan bersama orang asing (WNA)?

Jawabannya, boleh! Orang asing, baik perseorangan maupun badan hukum asing, dapat mendirikan yayasan di Indonesia, baik secara sendiri maupun bersama warga Indonesia. Terbukanya kesempatan bagi orang asing untuk mendirikan Yayasan di Indonesia dapat memberikan manfaat seperti ;

  • Memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia.
  • Mendukung program-program sosial yang berdampak luas.
  • Meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

Aturan pendirian yayasan oleh orang asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan. Bagi orang perseorangan asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
  2. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
  3. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Sementara itu, pendirian yayasan oleh badan hukum asing harus memenuhi ketentuan berikut;

  1. identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan tersebut;
  2. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
  3. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Selanjutnya, mengenai pengurus yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia, maka terdapat ketentuan bahwa salah satu anggota pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 PP 63/2008.

Selanjutnya, semua anggota pengurus juga wajib bertempat tinggal di Indonesia termasuk yang WNA. Oleh karena itu, anggota pengurus yayasan asing yang WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) . Dengan memenuhi persyaratan tersebut, yayasan yang didirikan oleh orang asing dapat berkontribusi positif untuk berbagai tujuan sosial di Indonesia.

 

Butuh bantuan dalam mendirikan yayasan asing di Indonesia? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More