Yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan bertujuan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota.
Aturan pendirian yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan). Berdasarkan UU tersebut, yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Orang yang dimaksud dalam pengertian tersebut dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum. Sementara itu PT merupakan salah satu bentuk badan hukum di Indonesia. Maka menjawab pertanyaan awal apakah PT dapat mendirikan yayasan, maka jawabannya adalah bisa.
PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki karakteristik adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya saja. Oleh karena itu, PT dapat mendirikan yayasan.
Adapun pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Kemudian, yayasan baru memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pendirian yayasan tidak hanya dapat dilakukan oleh PT dalam negeri tapi juga oleh badan hukum asing. Badan hukum asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut;
- identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan;
- pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
- surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Penting untuk diketahui bahwa pendirian yayasan oleh badan hukum asing atau yang didirikan bersama-sama orang atau badan hukum Indonesia harus memiliki salah satu pengurus yaitu ketua, sekretaris atau bendahara yang dijabat oleh warga negara Indonesia.
Selanjutnya, anggota pengurus yayasan yang berkewarganegaraan asing juga harus memiliki izin melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Izin yang sama seperti di atas juga berlaku bagi anggota pembina dan pengawas yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.