Articles > Bolehkah Suami Istri Menjadi Pemegang Saham Perusahaan?

Bolehkah Suami Istri Menjadi Pemegang Saham Perusahaan?

November 30, 2022 2:38 am published by astuti

Sumber foto Pixabay.com

Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas, yang disebut sebagai Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksananya.

Pada pasal 7 UU PT disebutkan bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Lalu bolehkah jika suami menjadi pendiri sekaligus pemegang saham perusahaan berbentuk PT?

Pada dasarnya tidak ada larangan bagi suami istri menjadi pemegang saham pada perusahaan berbentuk perseroan terbatas jika dalam perusahaan tersebut terdapat pihak lain yang juga menjadi pemegang saham. Namun jika pada saat pendirian perusahaan hanya ada suami dan istri saja sebagai pemegang saham, maka persyaratak pendirian PT tidak dapat terpenuhi jika tidak ada perjanjian pemisahan harta di antara pasangan suami istri tersebut.

Berdasarkan UU perkawinan harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan akan menjadi harta bersama. Karena ada peleburan harta dalam perkawinan, maka suami istri dianggap sebagai satu subjek hukum. Oleh karena itu suami dan istri tidak dapat menjadi pemegang saham dalam satu perseroan jika  pemegang saham dalam perseroan tersebut hanya ada dua orang saja yaitu suami dan istri yang menganut konsep harta Bersama.

Berbeda halnya jika dalam perkawinan terdapat perjanjian pemisahan harta benda antara suami dan istri sehingga harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi hak masing-masing. Dengan begitu, baik suami maupun istri dapat melakukan perbuatan hukum atas harta benda yang diperolehnya itu. Dengan adanya perjanjian pemisahan harta, maka suami dan istri dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda. Jika demikian maka suami dan istri dapat menjadi pemegang saham perusahaan karena dianggap sebagai dua subjek hukum.

Apabila sebuah perseroan memperoleh status badan hukum namun mempunyai kurang dari dua pemegang saham, maka berdasarkan pasal 7 UU PT maka dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak kedaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan Sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan pemegang saham masih kurang dari dua orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkaan perseroan tersebut.

Dengan demikian, apabila suami istri ingin mendirikan perusahaan berbentuk PT maka diantara suami istri tersebut harus ada perjanjian pemisahan harta supaya syarat pendirian PT dapat terpenuhi.

Butuh bantuan dalam mendirikan PT atau perizinan usaha lainnya? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More