
Bisnis travel umrah memiliki peluang yang besar, tetapi penyelenggaraannya tidak bisa dilakukan hanya dengan mendirikan perusahaan dan menjual paket perjalanan kepada masyarakat. Biro perjalanan yang ingin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah harus memenuhi ketentuan perizinan dan menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Lantas, apakah travel yang baru berdiri bisa langsung menjadi PPIU?
Jawabannya, tidak bisa langsung.
Menurut Pasal 1 angka 19 UU No. 14 Tahun 2025, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Artinya, status sebagai biro perjalanan wisata saja belum cukup untuk menyelenggarakan perjalanan umrah secara legal.
Syarat Masa Operasional
Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi calon PPIU diantaraya:
- telah memiliki Perizinan Berusaha aktivitas biro perjalanan wisata dan
- telah beroperasi minimal selama 1 tahun.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa travel yang baru didirikan perlu menjalankan kegiatan usaha biro perjalanan wisata terlebih dahulu. Setelah memenuhi masa operasional minimal satu tahun, perusahaan masih harus memenuhi berbagai persyaratan lain sebelum dapat menjadi PPIU.
Persyaratan Lainnya
setelh mnalankan aktivitas operasionalnya, biro peralanan wisata yang ingin menadi penylnggara prjalanan ibadah umrah harus memenuhi persyaratan lain diantaranya:
- memiliki kantor tetap, laporan keuangan perusahaan selama satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
- Surat Keterangan Fiskal,
- Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama yang masih berlaku,
- Calon PPIU juga harus memenuhi ketentuan mengenai jaminan bank dalam bentuk deposito atau bank garansi serta menyampaikan pernyataan tertentu dari pemegang saham, komisaris, dan direksi.
Dari sisi kegiatan usaha, calon PPIU dapat menggunakan KBLI 79122 – Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam artikel tersebut, KBLI ini termasuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, sehingga perizinannya mencakup NIB dan izin sesuai ketentuan.
Dengan demikian, beroperasi selama satu tahun bukan berarti travel otomatis menjadi PPIU. Masa operasional tersebut hanyalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
Bagi Anda yang baru merintis bisnis travel umrah, penting untuk memahami tahapan legalitas sejak awal. Pastikan kegiatan usaha, KBLI, dokumen perusahaan, dan seluruh persyaratan PPIU disiapkan secara tepat sebelum menawarkan dan menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah kepada masyarakat.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.