Organ PT (Perseroan Terbatas) memiliki peran yang sangat penting dalam kelangsungan bisnis perusahaan. Organ ini terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris, yang masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan.
RUPS Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam PT. Penyelenggaraan RUPS diantaranya untuk menetapkan arah kebijakan strategis perusahaan, termasuk persetujuan laporan keuangan, pembagian dividen, dan perubahan anggaran dasar.
Direksi PT bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan. Kemudian, Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Direksi. Pengangkatan anggota direksi dan komisaris dilakukan melalui RUPS.
Dalam hal penunjukan komisaris PT dalam negeri, bolehkan dijabat oleh WNA?
Dewan komisaris dipilih dan ditunjuk olehpemegang saham untuk mewakili kepentingan pemegang saham dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Tugas utama seorang komisaris adalah mengawasi kegiatan direksi.
Mengenai jabatan apa saja yang dapat di duduki oleh Warga Negara Asing ( Expatriate ) di perusahaan yang ada di wilayah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.
Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut.
Berdasarkan lampiran Kepnaker tersebut, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Berdasarkan Kepmenaker ini, jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.