Articles > Bolehkah Yayasan Menjadi Pemegang Saham Pada Sebuah PT

Bolehkah Yayasan Menjadi Pemegang Saham Pada Sebuah PT

July 29, 2024 8:25 am published by astuti

Badan usaha adalah entitas yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Badan usaha dibagi menjadi dua yaitu; badan usaha berbadan hukum seperti perseroan terbatas (PT) , yayasan dan koperasi ; dan badan usaha tidak berbadan hukum seperti CV, Firma, dan lain-lain. Sebelum menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha biasanya akan memilih bentuk badan usaha yang disesuaikan dengan modal serta kebutuhan bisnisnya. Pembentukan badan usaha tidak semuanya dilakukan dengan tujuan komersil atau mencari keuntungan semata, karena ada badan usaha yang dibentuk sebagai lembaga non-profit atau tidak bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha yang dimaksudkan ini yaitu yayasan.

Yayasan adalah badan usaha berbadan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berdasarkan definisi tersebut berarti bahwa yayasan didirikan dengan maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sehingga yayasan tidak dapat didiran selain dengan maksud dan tujuan selain yang disebutkan tadi.

Meski begitu yayasan juga dapat menjalankan kegiatan usaha yang dapat menghasilkan profit. Dalam hal ini kegiatan yayasan untuk menghasilkan keuntungan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh peraturan undang-undang.  Adapun peraturan yang mengatur tentang ha tersebut yaitu pasal 3 ayat (1) UU Yayasan, yang menyatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha atau berbisnis untuk menunjang maksud dan tujuannya dengan mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha.

Berdasarkan hal demikian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha atau berbisnis namun tidak dapat dilakukan secara langsung. Maka berdasarkan undang-undang, yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha melalui badan usaha  yang didirikannya atau badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya. Dalam hal ini, yayasan dapat mengambil bagian saham dari sebuah PT dengan menyertakan kekayaannya atas nama yayasan. Penyertaan modal yayasan pada PT untuk kegiatan usaha memiliki batas maksimal yaitu paling banyak 25 % dari total kekayaan yayasan.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More