PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Salah satu yang harus ditentukan dalam tahap awal pendirian PT adalah menentukan tempat kedudukan atau domisili PT. Menentukan lokasi tempat kedudukan PT adalah langkah penting dalam proses pendirian perusahaan. Domisili PT yang diatur dalam UU PT yaitu;
1. tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
2. alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
3. Nama dan alamat PT harus disebutkan dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta.
Perusahaan berbentuk perseroan dapat mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten, sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar. Tempat kedudukan tersebut juga sekaligus merupakan kantor pusat perseroan.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan perseroan mempunyai tempat kedudukan di desa atau di kecamatan sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama kota atau kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut.
Seperti telah disebutkan diatas bahwa tempat kedudukan PT berfungsi sebagai kantor pusat dalam rangka melaksanakan komunikasi dan pemberitahuan kepada perseroan. Lalu bagaimana jika rumah dijadikan domisili PT?
Pada dasarnya, Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
Selanjutnya, rumah rumah yang akan digunakan sebagai domisili atau tempat kedudukan PT sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Kemudian, dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang (termasuk pemanfaatan rumah untuk kegiatan berusaha) dilakukan melalui pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang merupakan salah satu syarat pelaku usaha (dalam hal ini pemilik PT) dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.