Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berdasarkan definisi tersebut berarti bahwa yayasan didirikan dengan maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sehingga yayasan tidak dapat didiran selain dengan maksud dan tujuan selain yang disebutkan tadi.
Lalu, apakah sebuah yayasan diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha?
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha atau berbisnis untuk menunjang maksud dan tujuannya dengan mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha.
Berdasarkan peraturan tersebut, yayasan memang tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Namun dapat melakukan kegiatan usaha melalui badan usaha yang didirikannya atau badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya. Penyertaan modal yayasan pada sebuah badan usaha untuk kegiatan usaha memiliki batas maksimal yaitu paling banyak 25 % dari total kekayaan yayasan.
baca juga : Pendirian Yayasan di Indonesia
baca juga : Mengenal Organ Yayasan dan Wewenangnya
Sementara itu untuk jenis kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh badan usaha yang didirikan yayasan harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan dan tidak bertentangan dengan ketertiban. Hal ini berdasarkan pada ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) UU Yayasan.
Perlu diketahui bahwa kekayaan yayasan baik berupa uang maupun barang dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung, baik berupa gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, pengurus dan pengawas.
Akan tetapi aturan mengenai larangan tersebut dikecualikan pada pengurus yayasan yang;
- Bukan pendiri yayasan dan tidak berafiliasi dengan pendiri, Pembina, dan pengawas, dan
- Mengurus kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.
Adapun penetapan gaji maupun honorarium pengurus yang dikecualikan tersebut, ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan yayasan.
Kemudian, untuk yayasan yang melakukan kegiatan usaha pendidikan maka keuntungan yang diperoleh harus digunakan untuk kepentingan dan operasional yayasan. Pembina, pengawas dan pengurus yang merupakan pendiri yayasan tidak mendapat bagian dari keuntungan tersebut.
Butuh bantuan dalam mendirikan yayasan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.