Articles > Brand Internasional, Apakah Tetap Wajib Daftar Merek di Indonesia?

Brand Internasional, Apakah Tetap Wajib Daftar Merek di Indonesia?

May 11, 2026 5:31 pm published by astuti

Banyak perusahaan asing mengira bahwa popularitas global sudah cukup untuk melindungi merek mereka di berbagai negara. Padahal, dalam praktik hukum bisnis di Indonesia, perlindungan merek tetap bergantung pada proses pendaftaran dan penggunaan merek sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanpa perlindungan hukum yang tepat, brand internasional sekalipun dapat menghadapi sengketa merek, peniruan identitas bisnis, bahkan kehilangan hak atas mereknya sendiri di Indonesia.

Salah satu contoh paling terkenal adalah sengketa merek IKEA di Indonesia pada periode 2013–2016. Merek IKEA digugat oleh perusahaan asal Surabaya, PT Ratania Khatulistiwa. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menetapkan PT Ratania sebagai pemilik sah merek IKEA untuk kategori furnitur tertentu karena IKEA Swedia dianggap tidak menggunakan mereknya selama tiga tahun berturut-turut sesuai ketentuan penghapusan merek karena non-use dalam hukum merek Indonesia.

Kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa merek terkenal secara internasional tetap harus aktif melindungi hak mereknya di Indonesia.

Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa prinsip penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha, termasuk perusahaan asing.

1. Prinsip First to File

Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya.

Hal ini diatur dalam: Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Artinya, meskipun suatu brand sudah terkenal secara global, perlindungan hukum di Indonesia tetap sangat bergantung pada proses registrasi merek.

2. Penghapusan Merek Karena Tidak Digunakan

Selain wajib didaftarkan, merek juga harus digunakan secara aktif dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ketentuan ini diatur dalam: Pasal 74 UU No. 20 Tahun 2016, yang mengatur bahwa merek dapat dihapus apabila tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Ketentuan inilah yang menjadi salah satu dasar dalam sengketa merek IKEA di Indonesia.

Kenapa Brand Asing Tetap Harus Daftar Merek?

Brand asing tetap perlu mendaftarkan mereknya di Indonesia karena tanpa perlindungan hukum:

  • Merek dapat ditiru oleh pihak lain
  • Nama brand dapat didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain
  • Perusahaan berpotensi kehilangan hak penggunaan merek di Indonesia
  • Risiko sengketa hukum menjadi lebih besar

Karena itu, registrasi merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari strategi perlindungan bisnis.

Jadi, Apakah Brand Global Tetap Harus Didaftarkan?

Jawabannya adalah ya.

Meski telah dikenal secara internasional, brand asing tetap membutuhkan:

  • Registrasi merek di Indonesia
  • Perlindungan hukum lokal
  • Strategi penggunaan merek yang aktif dan konsisten

Sebab dalam dunia bisnis modern, merek bukan hanya identitas perusahaan, tetapi juga aset bernilai tinggi yang harus dijaga dan dilindungi secara hukum.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More