Articles > Buat Iklan Produk Overclaim, Awas Bisa Dikenakan Sanksi!

Buat Iklan Produk Overclaim, Awas Bisa Dikenakan Sanksi!

October 16, 2024 11:51 am published by astuti

Iklan merupakan bagian dari strategi marketing untuk menarik minat alon pembeli. Salah satu fungsi utama iklan adalah membujuk konsumen untuk memilih produk yang diiklankan daripada produk kompetitor. Iklan biasanya menyoroti tentang kelebihan dan keunggulan produk. Meski begitu, iklan harus berisi informasi yang benar tentang produk tanpa harus melanggar ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar hukumperlindungan konsumen.

Iklan yang berlebihan dan tidak akurat dalam upaya untuk menarik perhatian pelanggan dikenal sebagai iklan overclaim. Bentuk iklan yang demikian dilarang karena menimbulkan keyakinan yang salah tentang fungsi produk sehingga menyesatkan konsumen. Dalam pasal 8 UU huruf f Perlindungan Konsumenpada dasarnya melarang pelaku usaha untuk membuat dan/atau menjual (memperdagangkan) barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai dengan klaimnya, pada dasarnya dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Lalu, bagaimana ketentuan pada klaim produk dan apa sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan overclaim pada produknya?

Penantuman klaim pada label atau iklan produk telah diatur, salah satunya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa batasan dalam iklan tentang klaim pada produk, diantaranya;

  1. Klaim gizi/non-gizi
  2. Klaim kesehatan
  3. Klaim isotonic
  4. Klaim vegam
  5. Klaim terkait microorganisme

Selanjutnya, pencantuman klaim terhadap produk tidak boleh dilakukan begitu saja, karena pencantuman klaim atas suatu produk wajib mendapat persetujuan tertulis dari kepala BPOM sebagaimana diatur dalam  Pasal 23 PBOM No 1 Tahun 2022. Untuk mendapat surat persetujuan tersebut pelaku usaha harus mengajukan pengajuan klaim melalui BPOM.

Adapun permohonan pengujian klaim harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya;

  1. Wajib mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional
  2. Tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit
  3. Tidak mendorong pola konsumsi yang salah
  4. Wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan

 

Apabila pelaku usaha masih membuat iklan produk yang memuat keterangan tidak benar, menyesatkan dan overclaim, maka dapat dikenakan sanksi  berupa:

  1. Sanksi administratif (denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari konsumen, ganti rugi)
  2. Pidana (pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar)
  3. Pidana tambahan bagi korporasi (pencabutan hak tertentu)

 

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More