Articles > Bukan Lagi SIUJK, Ini Perizinan yang Harus Dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)

Bukan Lagi SIUJK, Ini Perizinan yang Harus Dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)

February 19, 2025 2:19 pm published by astuti

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di Indonesia wajib memenuhi beberapa perizinan agar dapat beroperasi secara legal. Sebelumnya, BUJK diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Namun, setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem perizinan mengalami perubahan signifikan. SIUJK tidak lagi digunakan dan kini perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Perizinan yang Harus Dimiliki oleh BUJK

Saat ini, BUJK wajib memiliki beberapa dokumen perizinan utama sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.
    • NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi dasar bagi BUJK untuk memperoleh izin usaha lainnya.
  2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
    • SBU Konstruksi merupakan bukti pengakuan bahwa BUJK telah memenuhi standar usaha yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • SBU wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi, baik sebagai kontraktor maupun konsultan.

Sanksi bagi BUJK yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrative berupa peringatan tertulis dan denda sebaga berikut;

  1. BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak;
  2. Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% dari semua nilai kontrak; dan
  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar l0% dari semua nilai kontrak.

Selanjutnya, SBU Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU BUJK) adalah 3 tahun sejak tanggal penerbitan. SBU BUJK dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk  memperpanjang SBU Konstruksi akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda.

BUJK yang tidak memenuhi kewajiban dalam waktu 15 hari kerja sejak peringatan tertulis akan dikenakan sanksi penghentian sementara. Jika dalam waktu 15 hari kerja setelah penghentian sementara tidak ada pemenuhan kewajiban, maka akan dikenakan sanksi pencabutan SBU.

Perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Dengan adanya sistem OSS, perizinan menjadi lebih terintegrasi dan mudah diakses. Oleh karena itu, setiap BUJK wajib memiliki NIB dan SBU Konstruksi agar dapat menjalankan usahanya secara legal dan terhindar dari sanksi hukum.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus sekarang juga melaalu whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected].

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More