Modal pada perseroan terbatas (PT) merupakan dana atau aset yang disediakan oleh para pemegang saham untuk mendukung operasi perusahaan. Modal tersebut dapat berupa uang tunai, aset berharga, atau hak aset lainnya. Dalam PT, modal tersebut dibagi menjadi saham, yang kemudian dibeli oleh para pemegang saham.
Salah satu syarat mendirikan PT persekutuan modal di Indonesia yaitu memiliki modal dasar. Modal dasar PT mengacu pada jumlah saham yang diizinkan oleh anggaran dasar perusahaan untuk diterbitkan kepada pemegang saham. Ini adalah jumlah maksimum saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan pada saat pendirian atau sesuai dengan perubahan yang diatur oleh anggaran dasar. Modal dasar dapat disesuaikan melalui proses perubahan anggaran dasar dengan persetujuan pemegang saham.
Dalam peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, tidak ada ketentuan minum untuk modal dasar PT. Modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pemegang saham. Namun bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha tertentu wajib memenuhi nilai minimum modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021 ayat (1) disebutkan bahwa Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Pada ayat (2) disebutkan pula bahwa Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
a. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
b. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.
Mau urus pendirian PT dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.