Articles > Cara Membuat Peta Polygon untuk Perizinan OSS-RBA Bagi Pelaku Usaha Non-UMK

Cara Membuat Peta Polygon untuk Perizinan OSS-RBA Bagi Pelaku Usaha Non-UMK

May 23, 2023 9:56 am published by astuti

Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan Perizinan Berusaha yang diberikan kepada setiap pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha.

Salah satu persyaratan dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA bagi pelaku usaha non-UMK adalah mengisi titik koordinat lokasi usaha berupa peta polygon dengan format SHP (SHP Polygon).

baca juga : Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

baca juga : Bidang Usaha Penanaman Modal

Persyaratan ini diberlakukan pada jenis akun Non-UMK pada sistem OSS-RBA. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, yang termasuk kedalam bada usaha Non-UMK diantaranya ;

  1. Usaha menengah, yaitu usaha milik WNI baik Perorangan maupun Badan Usaha dengan Modal Minimal 5 Miliar dan maksimal 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha besar, yaitu badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Neeri (PMDN) dengan modal minimal 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Kantor perwakilan, yaitu usaha milik perseorang WNI atau WNA atau badan yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian.
  4. Badan usaha luar negeri, yaitu badan usaha asing yang didirikan diluar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan usaha pada bidang tertentu.

Kemudian, bagi kegiatan usaha Non-UMK yang harus memenuhi syarat mencantumkan peta polygon saat mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA, berikut caranya;

  • Buka aplikasi web browser
  • Pada kolom pencarian ketik “google earth”
  • Klik link “Google eart”
  • lalu klik “Buka Earth”
  • pada tampilan Google Earth gunakan menu pencarian atau “Zoom In” untuk mencari titik lokasi yang diinginkan
  • klik menu “Project”
  • pilih tombol “Buat” kemudian pilih “Buat File KML”
  • pilih tombol “Fitur baru” lalu pilih “Gambar Garis atau Bentuk”
  • tentukan titik koordinat lokasi usaha hingga titi bertemu dengan titik awal koordinat
  • beri nama “Peta Polygon” kemudian klik tanda panah kembali
  • klik tombol “Export” kemudian pilih “Ekspor sebagai File KML”
  • beri nama file yang tersimpan pada perangkat anda
  • lalu klik “Save/Simpan”

Karena file yang harus diunggah pada sistem OSS adalah SHP Polygon, maka untuk mengubah peta polygon kedalam format SHP bisa menggunakan salah satu aplikasi online convert KML to SHP melalui perangkat web browser.

Butuh bantuan untuk mengurus perizinan berusaha OSS-RBA? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More