Dalam dunia perdagangan internasional, impor merupakan salah satu aktivitas utama yang mendukung kebutuhan industri dan konsumsi dalam negeri. Namun, agar proses impor dapat berjalan lancar dan legal, importir harus memperoleh Persetujuan Impor dari pemerintah. Dokumen ini menjadi syarat utama dalam pengiriman barang ke Indonesia, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pentingnya Persetujuan Impor
Persetujuan Impor adalah dokumen yang diberikan kepada importir sebagai izin resmi untuk memasukkan barang dari luar negeri. Tanpa dokumen ini, barang impor bisa tertahan di pelabuhan atau bahkan dilarang masuk. Dokumen ini juga menjadi bagian dari sistem pengawasan pemerintah untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pasar dalam negeri.
Syarat Dasar untuk Mengajukan Persetujuan Impor
Sebelum mengajukan Persetujuan Impor, importir wajib memiliki Angka Pengenal Impor (API). Dengan diberlakukannya Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), Nomor Induk Berusaha (NIB) kini juga berfungsi sebagai API. Ini berarti setiap pelaku usaha yang ingin mengimpor barang harus mendaftarkan perusahaannya dalam sistem OSS untuk mendapatkan NIB sebagai identitas resmi importir.
Proses Pengajuan Persetujuan Impor
Berikut adalah tahapan dalam memperoleh dokumen Persetujuan Impor:
1. Pendaftaran dan Verifikasi Identitas Importir
Importir harus memastikan bahwa perusahaannya telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB yang valid. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki API yang sesuai dengan kategori usahanya, yaitu:
- API-U (Umum): untuk perusahaan yang mengimpor barang guna dijual kembali.
- API-P (Produsen): untuk perusahaan yang mengimpor bahan baku atau barang modal untuk keperluan produksi sendiri.
2. Pengajuan Permohonan Persetujuan Impor
Importir harus mengajukan permohonan persetujuan impor kepada instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan atau lembaga lain yang berwenang sesuai dengan jenis barang yang diimpor. Pengajuan ini dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan OSS.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Surat permohonan impor
- Salinan NIB dan API
- Detail barang yang akan diimpor (jenis, jumlah, dan negara asal)
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan regulasi masing-masing sektor
3. Pemeriksaan Neraca Komoditas
Persetujuan Impor diterbitkan berdasarkan Neraca Komoditas, yaitu data yang menunjukkan keseimbangan antara produksi dalam negeri dan kebutuhan pasar. Pemerintah hanya akan menyetujui impor jika barang yang dimohonkan tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
4. Penerbitan Persetujuan Impor
Jika permohonan disetujui, importir akan mendapatkan dokumen Persetujuan Impor yang mencakup:
- Nomor persetujuan
- Identitas importir
- Pos tarif dan nomor seri barang
- Jenis dan jumlah barang
- Negara asal barang
- Pelabuhan tujuan
- Masa berlaku persetujuan
Persetujuan ini biasanya memiliki batas waktu tertentu dan harus diperbarui jika importir ingin terus mengimpor barang yang sama.
Mendapatkan Persetujuan Impor adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis impor di Indonesia. Dengan adanya sistem OSS RBA, proses perizinan kini lebih terintegrasi dan transparan. Namun, importir tetap harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama terkait dengan Neraca Komoditas.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.