
Penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai kegiatan industri. Namun, jika tidak dikelola secara tepat, B3 berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan kerja, dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha industri yang menggunakan B3 untuk memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang Dimaksud dengan B3 dalam Kegiatan Industri?
Dalam konteks industri, B3 mencakup berbagai jenis zat dan bahan yang digunakan dalam proses produksi, seperti cat, pelarut, asam, bahan kimia reaktif, hingga bahan pendukung produksi lainnya. Setiap tahap penggunaan, penyimpanan, hingga pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan secara terkontrol dan terdokumentasi.
Syarat dan Dokumen untuk Mengurus Izin B3
Untuk memperoleh izin pengelolaan B3, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebagai berikut:
Persyaratan Teknis
Pelaku usaha wajib menyiapkan:
- Identifikasi jenis, sumber, dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan usaha.
- Rencana fasilitas dan tata letak tempat penyimpanan serta pengelolaan limbah B3.
- Sistem pengujian laboratorium yang mampu menguji karakteristik limbah B3.
- Prosedur penyimpanan, pengemasan, dan pengumpulan limbah B3 sesuai standar keselamatan.
- Bukti kesiapan tanggap darurat, termasuk sarana, prasarana, dan rencana pemulihan lingkungan.
- Tenaga kerja bersertifikat yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan B3.
Dokumen Administratif
Selain persyaratan teknis, perusahaan juga wajib melengkapi:
- Legalitas badan usaha
- Persetujuan lingkungan
- Dokumen perizinan pendukung lain sesuai ketentuan sektor industri
Prosedur Pengurusan Izin B3
Pengajuan izin pengelolaan bahan kimia berbahaya dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Pelaku usaha harus memilih layanan perizinan yang sesuai dengan kegiatan pengelolaan B3 dan memastikan seluruh data serta dokumen telah diunggah secara lengkap dan benar.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.