Perusahaan seringkali menjalankan beberapa kegiatan usaha di sektor yang berbeda sebagai strategi diversifikasi. Ini dapat membantu mengurangi risiko dengan memiliki pendapatan dari beberapa sumber yang berbeda, serta memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan peluang di berbagai pasar. Diversifikasi juga dapat meningkatkan daya tahan perusahaan terhadap perubahan dalam ekonomi atau industri tertentu.
Hal ini pun banyak dilakukan oleh perusahaan di Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha di beberapa sektor. Pada dasarnya hal ini tidaklah bertentangan dengan peraturan, namun perlu diketahui oleh pelaku usaha bahwa kegiatan usaha perdagangan besar tidak bisa gabung dengan perdagangan eceran. Selain itu, ada jenis kegiatan usaha yang tidak dapat dicampur dengan jenis kegiatan usaha yang lain. Beberapa jenis kegiatan tersebut diklasifikasikan kedalam KBLI khusus atau yang disebut KBLI single purpose.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap kegiatan usaha di Indonesia harus didaftarkan ke layanan OSS berbasis risiko untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam mengurus NIB melalui layanan OSS adalah memilih kode KBLI berdasarkan bidang kegiatan usaha yang dijalankan.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output berupa barang atau jasa berdasarkan lapangan usaha. Setiap perusahaan yang didirikan di wilayah Rebublik Indonesia harus sesuai dengan klasifikasi jenis bidang usaha yang ada dalam KBLI dan memasukkannya dalam akta maupun saat pembuatan NIB.
Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu kegiatan usaha di berbagai sektor maka akan memasukan beberapa KBLI kedalam data usahanya. Meski begitu, pelaku usaha harus menentukan KBLI utama dari kegiatan usaha yang menjadi sumber utama pendapatannya.
Kegiatan usaha utama merujuk pada kegiatan usaha yang tercantum secara resmi dalam legalitas atau akta pelaku usaha, yang memiliki tujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha.
KBLI utama ini kemudian akan menentukan jenis perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Izin, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) serta akan dicantumkan dalam akta pendirian badan usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sementara itu, KBLI pendukung berhubungan dengan izin usaha yang wajib didapatkan oleh pelaku usaha berkaitan dengan kegiatan usaha yang menjadi fungsi pendukung usaha utama. Kegiatan usaha pendukung merupakan;
a. Kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama;
b. Tidak merupakan sumber pendapatan bagi pelaku usaha; dan
c. Dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.
Sebagaimana disinggung sebelumnya bahwa adakalanya perusahaan melakukan kegiatan usaha lain disamping usaha utamanya. Oleh karena itu dalam data perusahaan di layanan OSS memungkinkan satu NIB memuat beberapa KBLI sepanjang bukan KBLI yang secara aturan tidak boleh disatukan atau merupakan KBLI single purpose.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.