
Merger perusahaan bukan hanya soal penggabungan bisnis dan aset. Banyak pelaku usaha mengira bahwa seluruh izin usaha otomatis berpindah setelah merger dilakukan. Faktanya, tidak sesederhana itu.
Dalam praktiknya, perizinan berusaha tetap harus diperbarui dan disesuaikan agar data perusahaan tetap valid di sistem pemerintah, khususnya melalui OSS (Online Single Submission).
Apa Itu Merger?
Dalam hukum perusahaan, merger adalah penggabungan satu atau lebih perusahaan ke dalam perusahaan lain yang sudah ada.
Akibat hukumnya:
- Perusahaan yang menggabungkan diri menjadi bubar demi hukum
- Seluruh aset dan kewajiban beralih ke perusahaan penerima merger
- Hak dan tanggung jawab perusahaan lama diteruskan oleh perusahaan hasil merger
Namun, pengalihan hak dan kewajiban tersebut tidak otomatis membuat seluruh izin usaha langsung berlaku tanpa penyesuaian.
Apakah Izin Usaha Otomatis Beralih?
Meskipun secara hukum perusahaan penerima merger dapat mengambil alih kegiatan usaha, data perizinan tetap harus diperbarui sesuai kondisi terbaru perusahaan.
Hal ini penting karena sistem OSS dan instansi teknis memerlukan kesesuaian antara:
- data legal perusahaan,
- struktur kepemilikan,
- kegiatan usaha,
- hingga identitas pengurus perusahaan.
Jika tidak diperbarui, perusahaan berisiko mengalami kendala administratif, hambatan operasional, bahkan masalah kepatuhan hukum.
Kenapa Perizinan Harus Disesuaikan?
Proses merger biasanya menyebabkan perubahan penting dalam perusahaan, seperti:
- Nama perusahaan
- Struktur pemegang saham
- Susunan direksi dan komisaris
- Data kegiatan usaha
- KBLI dan skala usaha
- Alamat atau data administratif lainnya
Seluruh perubahan tersebut wajib tercermin dalam:
- Akta perusahaan
- Data AHU Kemenkumham
- Sistem OSS
- Perizinan dan PB UMKU terkait
Langkah Pengalihan Perizinan dalam Merger
Secara umum, proses pengalihan dan penyesuaian perizinan dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Menyusun Rancangan Merger
Perusahaan terlebih dahulu menyusun dokumen merger yang memuat skema penggabungan, pengalihan aset, hingga dampak hukum terhadap perusahaan.
2. Membuat Perubahan Akta Perusahaan
Notaris akan membuat akta merger dan perubahan anggaran dasar sesuai struktur perusahaan baru.
3. Mendapat Persetujuan Kemenkumham
Perubahan perusahaan wajib memperoleh persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
4. Memperbarui Data di OSS
Setelah data AHU diperbarui, perusahaan harus melakukan penyesuaian data pada sistem OSS agar NIB dan data usaha tetap sinkron.
5. Menyesuaikan Perizinan dan PB UMKU
Untuk sektor tertentu, perusahaan juga perlu memperbarui:
Sertifikat standar
Izin operasional
PB UMKU
Persetujuan teknis dari kementerian terkait
Jangan Sampai Perizinan Bermasalah Setelah Merger
Banyak perusahaan fokus pada aspek bisnis merger, tetapi lupa memastikan legalitas perizinannya tetap valid.
Padahal, ketidaksesuaian data perizinan dapat berdampak pada:
- hambatan operasional,
- kesulitan mengikuti tender,
- kendala perbankan,
- hingga risiko sanksi administratif.
Karena itu, proses merger sebaiknya selalu disertai penyesuaian legal dan perizinan secara menyeluruh.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.