Articles > Cara Mengalihkan Perizinan Berusaha dalam Merger Perusahaan

Cara Mengalihkan Perizinan Berusaha dalam Merger Perusahaan

May 18, 2026 4:31 pm published by astuti

Merger perusahaan bukan hanya soal penggabungan bisnis dan aset. Banyak pelaku usaha mengira bahwa seluruh izin usaha otomatis berpindah setelah merger dilakukan. Faktanya, tidak sesederhana itu.

Dalam praktiknya, perizinan berusaha tetap harus diperbarui dan disesuaikan agar data perusahaan tetap valid di sistem pemerintah, khususnya melalui OSS (Online Single Submission).

Apa Itu Merger?

Dalam hukum perusahaan, merger adalah penggabungan satu atau lebih perusahaan ke dalam perusahaan lain yang sudah ada.

Akibat hukumnya:

  • Perusahaan yang menggabungkan diri menjadi bubar demi hukum
  • Seluruh aset dan kewajiban beralih ke perusahaan penerima merger
  • Hak dan tanggung jawab perusahaan lama diteruskan oleh perusahaan hasil merger

Namun, pengalihan hak dan kewajiban tersebut tidak otomatis membuat seluruh izin usaha langsung berlaku tanpa penyesuaian.

Apakah Izin Usaha Otomatis Beralih?

Meskipun secara hukum perusahaan penerima merger dapat mengambil alih kegiatan usaha, data perizinan tetap harus diperbarui sesuai kondisi terbaru perusahaan.

Hal ini penting karena sistem OSS dan instansi teknis memerlukan kesesuaian antara:

  • data legal perusahaan,
  • struktur kepemilikan,
  • kegiatan usaha,
  • hingga identitas pengurus perusahaan.

Jika tidak diperbarui, perusahaan berisiko mengalami kendala administratif, hambatan operasional, bahkan masalah kepatuhan hukum.

Kenapa Perizinan Harus Disesuaikan?

Proses merger biasanya menyebabkan perubahan penting dalam perusahaan, seperti:

  • Nama perusahaan
  • Struktur pemegang saham
  • Susunan direksi dan komisaris
  • Data kegiatan usaha
  • KBLI dan skala usaha
  • Alamat atau data administratif lainnya

Seluruh perubahan tersebut wajib tercermin dalam:

  • Akta perusahaan
  • Data AHU Kemenkumham
  • Sistem OSS
  • Perizinan dan PB UMKU terkait

Langkah Pengalihan Perizinan dalam Merger

Secara umum, proses pengalihan dan penyesuaian perizinan dilakukan melalui tahapan berikut:

1. Menyusun Rancangan Merger

Perusahaan terlebih dahulu menyusun dokumen merger yang memuat skema penggabungan, pengalihan aset, hingga dampak hukum terhadap perusahaan.

2. Membuat Perubahan Akta Perusahaan

Notaris akan membuat akta merger dan perubahan anggaran dasar sesuai struktur perusahaan baru.

3. Mendapat Persetujuan Kemenkumham

Perubahan perusahaan wajib memperoleh persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

4. Memperbarui Data di OSS

Setelah data AHU diperbarui, perusahaan harus melakukan penyesuaian data pada sistem OSS agar NIB dan data usaha tetap sinkron.

5. Menyesuaikan Perizinan dan PB UMKU

Untuk sektor tertentu, perusahaan juga perlu memperbarui:

Sertifikat standar

Izin operasional

PB UMKU

Persetujuan teknis dari kementerian terkait

Jangan Sampai Perizinan Bermasalah Setelah Merger

Banyak perusahaan fokus pada aspek bisnis merger, tetapi lupa memastikan legalitas perizinannya tetap valid.

Padahal, ketidaksesuaian data perizinan dapat berdampak pada:

  • hambatan operasional,
  • kesulitan mengikuti tender,
  • kendala perbankan,
  • hingga risiko sanksi administratif.

Karena itu, proses merger sebaiknya selalu disertai penyesuaian legal dan perizinan secara menyeluruh.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More