
Merger bukan hanya soal menggabungkan perusahaan. Legalitas dan perizinan berusaha juga harus dipastikan tetap sesuai setelah proses penggabungan dilakukan.
Ketika suatu perusahaan melakukan merger, terdapat perubahan dalam struktur dan status hukum perusahaan. Perubahan tersebut dapat berdampak pada data perusahaan, kegiatan usaha, hingga perizinan berusaha yang sebelumnya dimiliki.
Lantas, apakah izin usaha perusahaan yang melakukan merger otomatis berpindah kepada perusahaan penerima merger?
Perizinan Berusaha Perlu Disesuaikan
Dalam merger, perusahaan yang menggabungkan diri dapat berakhir keberadaannya, sedangkan perusahaan penerima merger tetap berdiri. Hak dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri pada prinsipnya beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dari sisi administrasi perizinan, data dan legalitas usaha tetap perlu disesuaikan.
Hal ini penting karena perizinan berusaha berkaitan langsung dengan identitas dan kegiatan perusahaan, seperti data badan usaha, kegiatan usaha, KBLI, lokasi usaha, hingga perizinan atau PB UMKU yang dimiliki.
Apa Saja yang Harus Diperiksa?
Setelah merger, perusahaan perlu melakukan pengecekan dan penyesuaian terhadap seluruh legalitas usahanya, antara lain:
- NIB
- KBLI dan kegiatan usaha
- Sertifikat Standar
- PB UMKU
- Izin atau persetujuan sektoral
- Data lokasi dan cabang
- Data kepemilikan dan pengurus
- Perizinan lain yang terkait dengan kegiatan usaha
Tidak semua perizinan memiliki mekanisme penyesuaian yang sama. Karena itu, setiap izin perlu diperiksa berdasarkan sektor usaha dan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Prosesnya?
Secara umum, proses penyesuaian dapat dimulai dari penyelesaian proses merger dan perubahan data badan hukum, kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data perusahaan pada sistem OSS.
Setelah data perusahaan diperbarui, perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh perizinan berusaha dan perizinan penunjang kegiatan usaha telah sesuai dengan kondisi perusahaan setelah merger.
Dengan kata lain, jangan berhenti setelah akta merger dan perubahan data badan hukum selesai.
Perizinan usaha juga harus dipastikan tetap valid dan sesuai.
Mengapa Penyesuaian Ini Penting?
Membiarkan data perizinan tidak sesuai dengan kondisi perusahaan dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari.
Misalnya, ketika perusahaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, mengikuti tender, mengurus pembiayaan, melakukan ekspansi usaha, atau menjalani pemeriksaan kepatuhan.
Ketidaksesuaian antara data badan hukum, data OSS, dan dokumen perizinan dapat menyebabkan proses administrasi menjadi lebih rumit.
Butuh bantuan melakukan penyesuaian legalitas dan perizinan berusaha setelah merger? Silakan hubungi Lex Mundus Indonesia.