Articles > Cara Mengurus Sertifikat Standar Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha

Cara Mengurus Sertifikat Standar Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha

July 28, 2026 4:10 pm published by astuti

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan berarti pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatan operasional. Pada beberapa jenis usaha, masih terdapat kewajiban untuk memiliki Sertifikat Standar sebagai bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Proses memperoleh Sertifikat Standar berbeda sesuai dengan tingkat risiko usaha. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami mekanisme yang berlaku agar proses perizinan berjalan lancar dan usaha dapat beroperasi secara legal.

Risiko Menengah Rendah: Skema Deklarasi

Bagi usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, proses pengurusan Sertifikat Standar relatif lebih sederhana. Setelah NIB diterbitkan melalui OSS, pelaku usaha cukup mengisi Self Declaration (Pernyataan Mandiri) yang menyatakan komitmen untuk memenuhi seluruh standar usaha yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah pernyataan tersebut dikirimkan, Sertifikat Standar akan diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS. Dengan demikian, pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatan operasional dan komersial tanpa harus menunggu verifikasi lapangan.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan pasca-penerbitan (post-audit). Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap standar usaha, Sertifikat Standar dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

Risiko Menengah Tinggi: Wajib Melalui Verifikasi

Berbeda dengan usaha berisiko menengah rendah, usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi harus melalui proses verifikasi oleh instansi teknis.

Pada tahap awal, pengajuan melalui OSS hanya menghasilkan dokumen dengan status “Sertifikat Standar Belum Terverifikasi.” Dokumen ini belum dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan operasional maupun komersial.

Selama status masih belum terverifikasi, pelaku usaha hanya diperbolehkan melakukan kegiatan persiapan, seperti menyewa lokasi usaha, membeli peralatan, atau menyiapkan sarana pendukung lainnya. Sebaliknya, perusahaan belum diperbolehkan melakukan produksi massal, menjual produk atau jasa secara komersial, maupun menjalankan operasional secara penuh.

Kapan Sertifikat Standar Menjadi Sah?

Sertifikat Standar baru memiliki kekuatan hukum penuh setelah instansi teknis melakukan verifikasi dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, status Sertifikat Standar pada sistem OSS akan berubah menjadi “Terverifikasi.” Sejak saat itu, pelaku usaha dapat mulai menjalankan kegiatan usaha secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhatikan Batas Waktu Verifikasi

Pelaku usaha juga perlu memperhatikan batas waktu penyelesaian proses verifikasi. Berdasarkan Pasal 132 ayat (7) PP Nomor 28 Tahun 2025, apabila dalam waktu 1 (satu) tahun persyaratan verifikasi belum dipenuhi, maka Sertifikat Standar sementara dapat dicabut secara otomatis oleh sistem OSS.

Karena itu, penyelesaian proses verifikasi tidak boleh ditunda agar legalitas usaha tetap terjaga dan kegiatan operasional tidak terganggu.

Pastikan Legalitas Usaha Anda Sesuai Ketentuan

Memahami prosedur pengurusan Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko usaha akan membantu pelaku usaha menghindari hambatan perizinan dan memastikan kegiatan usaha berjalan secara legal. Mulai dari penerbitan NIB, pengurusan Sertifikat Standar, hingga pemenuhan persyaratan OSS, seluruh proses perlu dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More