Articles > Cara Mengurus STP Keagenan atau Distributor

Cara Mengurus STP Keagenan atau Distributor

March 1, 2024 5:51 am published by astuti

Salah satu entitas bisnis yang berperan penting dalam rantai pasokan produk yaitu para pelaku usaha distribusi. Untuk memastikan produk yang dihasilkan sampai ke tangan konsumen dengan efektif dan efisien, produsen dapat menunjuk pelaku usaha distribusi dalam negeri untuk menjual dan memasarkan produknya kepada pengecer. Pelaku usaha distribusi meliputi; distributor, distributor tungga, agen, atau agen tunggal.

Untuk melakukan pemasaran melalui pihak perantara (pelaku usaha distribusi) produsen sebagai prinsipal harus membuat kesepakan dengan pelaku usaha distribusi. Kesepakatan tersebut berupa perjanjian yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh notaris publik. Isi peranjian antara principal dengan pelaku usaha distribusi meliputi;

  1.  Nama dan alamat lengkap para pihak;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian;
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis barang yang di perjanjikan;
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban para  pihak;
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian
  9. Cara pengakhiran perjanjian;
  10. Cara penyelesaian perselisihan;
  11. Hukum yang di pergunakan;
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Apabila teradi perselisihan antara pihak yang melakukan perjanjian, maka perselisihan dapat diselesaikan dengan cara berikut;

  1. Musyawarah untuk mufakat;
  2. Arbritase;
  3. Proses peradilan sesuai hukum yang digunakan.

Untuk menjalankan keiatan usaha distribusi, pelaku usaha juga wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) keagenan atau distributot. STP adalah  tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub distributor,  agen, agen tunggal, atau sub agen barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan lapiran Permendag 64/2020, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh agen atau distributor yang telah ditunjuk principal untuk dapat memperoleh STP. Berikut beberapa persyaratannya;

  1. Memiliki perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris;
  2. Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, maka prinsipal supplier wajib memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen;
  3. Apabila perjanjian ditulis dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  4. Wajib melampirkan salah satu izin usaha milik prinsipal:
  • Izin Usaha Industri (IUI) apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal produsen dalam negeri;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal supplier yang berbentuk distributor PMA;
  • Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal supplier  yang berbentuk perwakilan perusahaan perdagangan asing (P3A);
  1. Memiliki leaflet atau brosur atau katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni; dan
  2. Memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu.

Butuh bantuan untuk pendirian perusahaan dan mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More